,

Investasi Ilegal VIR Telan Korban, Pastikan agar Tidak Tertipu, Tim Waspada Investasi Ilegal Siap Berantas

oleh -25 Dilihat
Iksan Agus Abraham

Oleh Iksan Agus Abraham,SH

BENGKULU, infosumatera.com-Jika membicarakan tentang Investasi, ada dua macam yakni Legal (sah)  dan Ilegal (tidak sah). Masyarakat  diminta waspada agar tidak tertipu.

Tim Waspada Investasi ilegal  terdiri dari instasi berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan , Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi, Kementerian Investasi, Perdagangan, Koperasi dibentuk untuk mencegah dan memberantas kegiatan invetasi ilegal

Investasi ilegal alias investasi bodong baru-baru ini di Bengkulu tepatnya khususnya Kabupaten Kepahiang dan Lebong kembali menelan korban.

Investasi bodong tersebut mengggunakan aplikasi secara online dengan nama Veolia Internasional Resource (VIR).

Modus kerjanya aplikasi VIR sederhana sekali, peserta atau mereka yang sudah terdaftar menjadi anggota hanya diminta tmenguplod foto sampah, setelah itu akan mendapat uang secara digital. Semakin banyak jumlah sampah diupload didalam foto tersebut maka semakin besar keuntungan yang diperoleh dalam bentuk uang digital tersebut.

Agar terkesan modus ini sah atau benar peserta disebut menjadi duta lingkungan. Sebelum mengupload foto peserta diminta melakukan deposit terlebih dahulu.

Dari penelusuran infosumatera.com telah ribuan orang tertipu oleh aplikasi ini. Mirisnya mereka sudah mendeposit bervariasi mulai dari terkecil Rp 300.000 hingga ada yang mencapai Rp 1.9 juta.

Alih –alih ingin untung yang ada malah justru buntung. Pihak terkait seperti aparat Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk pemerintah Daerah bersama tim Waspada Investasi ilegal telah bergerak cepat menangani persoalan ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Resmi Pemerintah yang dibentuk berdasar UU sudah menegaskan bahwa aplikasi VIR tidak berizin dan ilegal. Kepolisian sudah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa tertipu.

Melalui peristiwa ini Masyarakat hendaknya dapat mengambil pelajaran, bahwa tidak ada uang yang bisa diperoleh secara instan. Iming-iming mendapat keuntungan besar dengan cara cepat lazim dipakai para penipu berkedok investasi.

Hal ini  perlu disampaikan ke masyarakat, karena berbagai macam investasi ilegal pernah muncul di Provinsi Bengkulu dan di Kabupaten-kabupaten lain dengan jumlah korban tidak sedikit.

Pola-pola yang dipakai selalu mirip, hanya nama-namanya saja dan cara memainkannya yang berbeda-beda. Biasanya para penipu memanfaatkan dunia digital (Online). Uniknya sasaran atau korban-korban investasi ilegal atau investasi bodong ini bukan hanya kaum biasa atau masyarakat biasa namun juga menyasar kaum terdidik walau jumlahnya lebih sedikit dibanding masyarakat umum.

Tulisan ini ditujukan agar semua kita dapat berhati-hati,bila menemukan keraguan untuk berinvestasi segera hubungi pihak OJK atau aparat Kepolisian atau instansi berwenang lainnya untuk mendapatkan kepastian berinvestasi secara tepat dan benar.

Penulis adalah Kepala Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.