,

Konsolidasi Rakyat Gemakan Helmi-Mian Gubernur Baru

oleh -8 Dilihat
Ketua Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian Muspani, SH,MH memperlihatkan dokumen pelaporan mereka ke DKPP di Jakarta kepada awak media dalam acara Konsolidasi rakyat

infosumatera.com- Pekikan Helmi Gubernur serta Mian Wakil Gubernur baru Provinsi Bengkulu periode 2025-2030 menggema dalam acara Konsolidasi Rakyat Bengkulu Helmi-Mian Bantu Rakyat Gubernur dan Wakil Gubernur baru.

Helmi-Mian berbaur bersama sekitar 250 pendukungnya yang berasal dari Kota dan 9 Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Berbagai terobosan menarik membangun Bengkulu didengungkan Helmi-Mian sebagai kandidat yang dinilai memilili link kuat di Pemerintah Pusat.

Acara sekaligus Konferensi Pers dari Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian tersebut dihelat di kediaman Ketua Kuasa Hukum Muspani, SH, MH di jalan WR Supratman No. 62 RT 19 RW 01 Talang Kering Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu.

Muspani mengatakan terkait perkembangan Hukum sekaligus sosialisasi untuk memilih Helmi-Mian dalam Pilgub Tahun 2024 ini.
Pihaknya dan Tim kuasa Hukum kata Muspani sudah mengajukan Permohonan secara online kepada Mahkamah Konstitusi RI.

Permohonan itu berupa pengujian pasal162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

Hal ini kata dia jika di kabulkan MK akan merontokkan pasal seludupan di PKPU no. 8 Tahun 2024 yaitu pasal 19 huruf e. ”Dengan demikian dampak hukumnya akan membatalkan pencalonan mereka yang ingin berkuasa 3 periode, ”ucap Muspani.

Muspani menambahkan jika KPU dan Bawaslu taat hukum tidak perlu ada pengujian pasal ini ke MK, karena sesungguhnya norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 Keputusannya. ”MK dengan tegas tidak membedakan antara jabatan sementara dan definitif, ”tukasnya

Tak itu saja Tim Kuasa Hukum sambung Muspani juga sudah melaporkan terkait dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI di Jakarta pada Kamis 12 September lalu.

Pengaduan ini sebut Muspani terkait tidak dipatuhinya Putusan MK yaitu putusan No. 22/PUU-VII/2009, No : 67/PUU/XVIII/2020 dan No.2/PUU-XXI/2023 oleh KPU dan Bawaslu RI. ”Hal itu merupakan kejahatan Pemilu dan sanksinya dapat berupa pemecatan dengan tidak hormat karena mempermainkan konstitusi yang wajib kita junjung tinggi, ”ujarnya.

Pelanggaran Kode Etik berat yang dilanggar KPU dan Bawaslu yaitu melanggar prinsip kejujuran, tidak profesional, melanggar asas kepastian hukum, tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, tidak menghargai putusan lembaga negara, melanggar sumpah janji sebagai anggota KPU/Bawaslu sebagaiman diatur pada pasal 6, pasal 7, pasal 11, pasal 15, dan pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 20017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu Calon Gubernur Bengkulu Periode 2025-2030 Helmi Hasan mengatakan inshaallah siapa yang menjadi gubernur terdepan sesungguhnya sudah ditulis 50 ribu tahun yang lalu oleh Allah SWT. ”Dan tintanya untuk menulisnya sudah kering, ”ungkapnya.

Sehingga proses politik, proses demokrasi ini kita hadapi dan kita jalani dengan bahagia, riang gembira, tidak saling bully, tidak saling ghibah, ”Tapi saling doa, ”ujarnya.

Saling senyum dan mudah-mudahan jika demikian akan Allah kirimkan pemimpin yang mencintai rakyatnya dan dicintai rakyatnya.

Sementara itu, terkait adanya Beking Pusat, Helmi menjawab, inshaalah saat dirinya menerima Partai Gerindra Mendukung Helmi-Mian.

Saat itu Pak Prabowo dipertegas oleh Pak Sekjend Gerindra bahwasanya yang tanda tangan buka hanya Pak Prabowo sebagai ketua umum Gerindra.

”Tapi juga Pak Prabowo sebagai Presiden Terpilih Indonesia, ‘ujar Helmi Hasan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.