infosumatera.com-Agenda Sidang berupa pembacaan Surat Dakwaan oleh Penutut Umum terhadap Terdakwa H. MURMAN EFFENDI, SH, MH digelar Kamis 14 November 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu di Sungai Rupat
Asisten Intelelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu David P. Duarsa,SH,MH menjelaskan Semua itu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Tukar Menukar/Tukar Guling/Ruislag Aset Pemerintah Kabupaten Seluma Berupa Tanah Pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
Dari Dakwaan Penuntut Umum Bahwa perbuatan Terdakwa bersama- sama Saksi Drs. H. Mulkan, M.M. Bin Jarif (Alm), Saksi Rosnaini Abidin, S.Sos. Binti Zainal Abidin (Alm) dan Saksi Djasran Harhab, S.H. Bin H. Akbar Hasan Basri (Alm), yang menyebabkan berkurangnya barang negara/daerah berupa tanah seluas 199.681 M2 (seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh satu meter persegi) berdasarkan kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma
berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008 sebesar Rp19.557.175.697,00, (sembilan belas miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Adapun dakwaan terhadap para terdakwa yaitu
Pertama :
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.