BENGKULU,infosumatera.com-Inflasi year on year sebesar 0,96 persen, terjadi dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,46 di Provinsi Bengkulu periode April 2025 lalu.
Dari dua Kota yang menjadi titik pantauan Inflasi year on year di Mukomuko tercatat inflasi sebesar 0,69 persen dengan IHK sebesar 107,25 dan inflasi year on year Kota Bengkulu sebesar 1,05 persen dengan IHK 107,53. Inflasi Provinsi Bengkulu tersebut lebih rendah dari inflasi nasional tercatat sebesar 1,95 persen
Kepala BPS Ir. Win Rizal menjelaskan untuk tingkat inflasi month-to-month atau dari bulan ke bulan pada April 2025 Provinsi Bengkulu sebesar 1,31 persn dan tingkat inflasi year to date April 2025 sebesar 1,42 persen.
Beberapa komoditas penyumbang inflasi ini ada lima teratas masing-masing tarif listrik 0,84 persen, Cabe merah 0,26 persen, Angkutan udara 0,10 persen, Emas perhiasan 0,10 persen dan Santan segar 0,09 persen.
Dalam kesempatan rilis bulanan bersama pihak terkait termasuk dari aparat Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan awak Media, Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu juga menyampaikan catatan penting yang terjadi selama April 2025.
Catatan tersebut adalah, berkenaan dengan tarif listrik April 2025 kembali normal (tanpa diskon) seiring dengan berakhirnya program pemberian diskon 50 persen, kepada pelanggan rumah tangga PT. PLN (Persero) daya 450VA hingga 2.200 VA.
‘’Juga perkembangan harga Cabai Merah, mengalami kenaikan karena faktor menurunnya poduksi Cabai Lokal, dan pasokan berkurang dari luar Provinsi Bengkulu, ‘’ungkap Win Rizal Jumat 2 Mei 2025.
Selanjutnya perkembangan harga santan, mengalami kenaikan karena pengaruh naiknya harga bahan baku yakni kelapa. Ini disebabkan oleh karena berkurangnya ketersediaan kelapa akibat meningkatnya permintaan kelapa dari luar daerah.
‘’Ini bisa menjadi peluang bagi Dinas terkait untuk mulai memikirkan atau merencanakan peningkatan tanaman buah ini, ‘’ungkapnya.
Kemudian hal penting lain yang juga tidak kalan menarik adalah tarif angkutan udara mengalami kenaikan pasca beakhirnya pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang ditanggung Pemerintah (DTP sebagian sebesar 6 persen untuk pembelian tike pesawat ekonomi domestik.
Selanjutnya harga emas di Pasar internasional berupa tren kenaikan harga emas dunia terus berlanjut mendorong kenaikan harga emas di Provinsi Bengkulu.