BENGKULU,infosumatera.com- Korban aksi premanisme oknum Deby Collector berinisial Ls di lokasi SMPN 1 kota Bengkulu pada Kamis 19 Juni pukul 17.00 Wib akhirnya resmi membuat laporan Polisi ke Polda Bengkulu pada Jumat 20 Juni 2025 malam.
Bersama Penasehat Hukumnya dari LBH Kepahiang masing masing Dummi Yanti, SH, Iksan Agus Abraham, SH, Ckrys zuprida,SH,MH dan Elfahmi Lubis, SH, M.Si, C.Med., C.PArbiter, korban Yan 42 mendatangi Polda Bengkulu guna membuat Laporan aksi premanisme dan kekerasan oknum debt Collector tersebut
Seperti yng telah diwartakan sebelumnya oknum tersebut melakukan perampasan di tengah jalan terhadap satu unit mobil Honda Brio nomor plat BD 1126GD warna hitam di jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan sebuah hotel di Kota Bengkulu. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 wib Kamis 19 Juni 2025
Kronologis perampasan. Seperti yang disampaikan korban Yen (42) Aksi koboi dan premanisme oknum debt collector tidak bisa dibenarkan. Pasalnya mereka datang tiba tiba dan langsung merampas kunci kontak mobil.
“Saya itu saat tidak berdaya karena jumlah mereka sangat banyak, ungkapnya.
Alhasil aksi premanisme tersebut membuat dia tidak sempat mengeluarkan barang barang berharga dari dalam mobil.
“Aksi premanisme tersebut juga membuat anak dan istri saya menjadi ketakutan,”paparnya.
Oleh karena itu pemilik dan pembawa mobil di petugas piket Polda Bengkulu telah membuat laporan Resmi untuk mendapat keadilan.