Oleh Iksan Agus Abraham, SH
BENGKULU, infosumatera.com-Mahasiswa hukum di semester akhir tentu belajar mata kuliah filsafat hukum. Mata kuliah ini minimal dipelajari satu semester dengan bobot 4 SKS.
Filsafat hukum adalah cabang Ilmu filsafat yang mempelajari hakikat hukum secara mendalam. Ilmu ini mengkaji pertanyaan-pertanyaan paling mendasar tentang hukum, seperti apa tujuan utama hukum, mengapa hukum bersifat mengikat dan bagaimana hubungan antara hukum dan keadilan.
Bagi mahasiswa hukum Ilmu Filsafat Hukum sangat penting untuk dipelajari karena ilmu ini akan membantu kita dalam memahami hakekat hukum yang sebenarnya
Diantara pentingnya ilmu Filsafat Hukum adalah, para mahasiswa yang sedang belajar mata kuliah ini, bakal dikenalkan dengan berbagai profesi berkenaan dengan praktik hukum setelah mereka menamatkan perkuliahan
Salah satu profesi yang bakal dikenalkan itu adalah Advokat, atau kuasa hukum dalam kasus-kasus perdata data Tata Negara serta Penasehat hukum dalam perkara-perkara pidana. Profesi ini adalah Mulia atau Terhormat (Officium Nobile). Mulia atau terhormat karena profesi ini mengemban tugas suci untuk membela kebenaran menegakkan hukum dan melindungi Hak Asasi manusia.
Sebagai praktisi hukum didorong untuk tidak semata-mata mencari keuntungan finansial, melainkan berpegang teguh pada prinsip kemanusian dan menolong mereka yang membutuhkan keadilan seperti melalui layanan pro boni atau bantuan hukum profesi tetap terjaga dan tidak disalahgunakan. Pengakuan profesi Advokat sebagai officium nobile secara tegas diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia
Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan ketentuan Undang-udang.
Bila dijelaskan secara ringkas memberi jasa hukum meliputi tindakan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Dari penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa peran advokat diantaranya adalah memberikan bantuan hukum, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Lantas apa hubungannya profesi advokat dengan ilmu filsafat hukum, mempelajari ilmu filsafat hukum memberikan fondasi moral, etika dan nilai keadilan bagi profesi advokat.
Jika hukum positif (undang-undang) bersifat kaku, filsafat hukum melatih advokat berpikir kritis untuk menggali hakikat kebenaran, membela hak asasi manusia dan memperjuangan keadilan substantif di ruang sidang.
Meski terkadang terjadi dilema antara profesi advokat dengan keadaan sebenarnya dari tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
Sebagai contoh di dalam ilmu filsafat bahwa sang advokat ini mengetahui atau meyakini bahwa kliennyalah yang melakukan perbuatan pembunuhan itu. Namun karena profesinya sebagai advokat yang mengharus dia menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah.
Advokat tetap wajib memberikan pembelaan hukum meskipun ia mengetahui atau meyakini kliennya bersalah melakukan pembunuhan. Kembali ke ilmu filsafat tadi yang mengajarkan prinsip hukum dan etika maka tugas advokat adalah memastikan hak-hak klien tetap terpenuhi dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan objektif dan buka untuk membebaskan pelaku dari hukuman
Jika seperti demikian yang terjadi sudah tentu advokat perlu memperjuangkan hak-hak hukum dari sang klien mulai dari saat menjalankan pemeriksaan hingga ke tahap persidangan. Advokat harus mampu menjalankan perannya sebagai pembela untuk kepentingan kliennya.
Sikap dan batas profesional advokat bila menghadapi dilema seperti tersebut adalah tetap melakukan pendampingan tanpa mengubah fakta , karena advokat dilarang keras merekayasa bukti, menyuruh klien berbohong atau membuat alibi palsu.
Advokat perlu memastikan hak-hak klien terpenuhi sehingga klien tidak mengalami penyiksaan atau dijerat dengan pasal yang tidak sesuai dan mendapatkan hak-hak pembelaannya.
Advokat harus mampu menjalankan profesinya agar klien mendapatkan keringan hukuman, misalnya menyoroti mengapa sampai melakukan pembunuhan (motif), kondisi psikologis pelaku saat kejadian, rekam jejak pelaku dan lain sebagainya
Penulis adalah Advokat di Bengkulu








