Pencopotan Kajari Madiun oleh Kejati Patut Diapresiasi

oleh -215 Dilihat

Azmi Syahputra

infosumatera-com-Keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin layak diapresiasi.

Dosen Hukum Pidana Univesitas Trisakti Azmi Syahputra menegaskan upaya ini  sekaligus keberhasilan,  nyata dan langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya,  begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya.  ‘’Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan,independent, profesional, objektif , keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan  pelaku, ‘’ungkapnya

Azmi Syahputra menyayangkank penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala kejaksaan negeri Madiun  yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya , melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga  atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas . ‘’Perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana, ‘’bebernya

Pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini ,  hal ini  ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.