infosumatera.com – Judi online telah jadi musuh bersama karena dampak buruk yang ditimbulkan. Judi online bagai virus yang ganas menghancurkan hidup manusia
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi menguraikan dampak apa saja jika hobi main judi online.
” Dari aspek Finansial, Kesehatan mental,sosial dan kesehatan fisik, ”jelas dia
saat memimpin agenda Media update Pemaparan Industri Jasa Keuangan di Provinsi Bengkulu Triwulan II Tahun 2024 di Kantor OJK Bengkulu di Jalan Pembangunan Padang Harapan.
Dari sisi finansial pecandu judi online bisa mengalami nasib antara lain kerugian finansial karena terus kalah bermain judi.
Mengalami gangguan ekonomi keluarga karena uang habis untuk judi. juga bisa bisa-bisa terlilit pinjaman online, ‘paparnya.
Kemudian dari sisi kesehatan mental kata Ayu,pemain judi online stress dan kecemasan, depresi, gangguan tidur serta perasaan malu dan bersalah.
Lalu sosialnya bisa menyebabkan kriminalitas, putus sekolah atau bekerja, rusaknya hubungan sosial, pengucilan, maraknya penipuan. serta gangguan terhadap anak dan remaja.
‘Untuk kesehatan fisik bisa mengalami masalah kesehatan dan gaya hidup tidak sehat, ”jelasnya. Lantas apa upaya konkret OJK untuk menekan maraknya Judi online yang meresahkan masyarakat.
Ayu Laksmi Syntia Dewi mengatakan Pemblokiran Rekening bank oleh OJK Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c, angka 42 dalam pasal 15 dari UU No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan OJK Berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. ”Jadi hati-hati kita yang suka main judi online rtekeningnyapun bisa diblokir, ”bebernya.
Per Agustus 2024 Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judionline. meminta bank melakukan blokir atas nasabah yang terindikasi transaksi judi online.
Meminta bank melakukan blokir atas nasabah yang terindikasi terkait judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebaga transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Kemudian jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasai bahkan menghilangkan akses nasabah untuk melakukan pembukaan rekining di bank (blakcklisting)