infosumatera.com-Pemerintah baru saja mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129
Topik: Pemerintah Terus Melakukan Penyempurnaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.