infosumatera.com – Fokus dalam penegakan hukum adalah memperbaiki hubungan sosial yang rusak, merubah perilaku pelaku dan memulihkan hak korban.
Restorative justice adalah proses ketika pihak-pihak yang berhubungan dengan tindak pidana secara bersama-sama memecahkan masalah dan menangani akibat di waktu yang akan datang. Dalam perspektif restoratif dalam kejahatan bukanlah soal adanya norma yang dilanggar.
Hal seperti ini yang menjadi landasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Povinsi Bengkulu yang tengah berupaya menerapkan restoratif justice dalam menyelesaikan kasus hukum seperti yang menimpa Ogi Ssputra Bin Saparudin Warga Kabupaten Seluma.
Dirinya didakwa atau Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP pada tahap II tanggal 22 Mei 2024 dan Tanggal Perdamaian 22 Mei 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH melalui keterangan tertulis menjelaskan Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib saksi korban IWAN YURLIS BIN BAHRIN, NOSI KRISNA SARI BINTI ELNADI pergi ke desa telatan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.
Tujuannya untuk melakukan perdamaian antara saksi NOSI yang mempunyai permasalahan yang terjadi di medsos (Media Sosial) terkait dengan kesalahpahaman sehingga terjadilah keributan di medsos (Media Sosial) bersamasdri. REPI yang merupakan warga Desa Telatan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma
setelah sampai di desaTelatan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma sekitar pukul 15.00 Wib saksi korban dan saksi NOSI pergi kerumah saksi JARWAN BIN ALPAN (Alm) untuk melakukan perdamaian namun pada saat itu saksi JARWAN sedang tidak berada di rumah sehingga digantikanlah oleh pakkadun dan lembaga adat, kemudian dipanggilkanlah sdr REPI untuk kerumah saksi JARWAN BIN ALPAN (Alm).
Belum lama kemudian datanglah sdr REPlI dan ibunya yang langsung membuat keributan dengan cara cekcok adu mulut bersama demean saksi NOSI hingga kemudian dilerai oleh pak kadun dan lembaga adat, kemudian sdr REPI bersama dengan ibunya di suruh agar pulang terlebih dahulu.
Selanjutnya sekitar pukul 15.30 wib datanglah sdr REPI bersama tersangka secara tiba-tiba langsung memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dibagian wajah pelipis sebelah kiri kemudian saksi korban membela diri demean cara memegang 1 (satu) buah kursi, sehingga tersangka takut dan larimeninggalkan saksi korban. setelah kejadian tersebut saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas.
Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami luka lebam di bagian wajah pelipis sebelah kiri dan atas kelopak mata kiri atau Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 178/PKMPB/TU/SK.4/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 terhadap korban IWAN YURLIS Bin BAHRIN (Alm) Demean kesimpulan terdapat lukamemar diakibatkan trauma benda tumpul.
Perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif demean pertimbangan :
- Tersangka baru pertama kali melakukan
- Tindak Pidana;
- Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun 8(delapan) bulan;
- PerbuatanTersangka didasari karena kesalahpahaman;
- Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
- Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
- Tersangka telah berdamai dengan korban;
- Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpatekanan,paksaan dan intimidasi;
- Masyarakat merespon
“Sedangkan barang buktidalam perkara tindakpidanadimaksud adalah sebagai berikut , ‘’jelas Ristianti dalam keterangan tertulisnya
1 (satu ) buah Flashdisk merek V GEN berwarna kuning dengan kapasitas penyimpanan sebesar 16 GB, yang berisi rekaman vidio CCTV terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di desa Telatan Kec Semidang Alas Kab Seluma sekitar pukul 15.30 WIB selama 60 (enam puluh) menit.