infosumatera.com-Konflik Tapal Batas Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang telah berlangsung, terus dicarikan jalan keluarnya. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Meminta agar dalam penyelesaiannya lebih mengutamakan kepentingan Daerah
Terkait penyelesaian konflik itu paling baru adalah, paska terbit Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) RI, segera langsungKonflik Tapal Batas Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang telah berlangsung, terus dicarikan jalan keluarnya.Konflik Tapal Batas Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang telah berlangsung, terus dicarikan jalan keluarnya. dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menginisiatif untuk melakukan mediasi alias menengahi konflik yang terasa berlarut tersebut.
Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah memfasilitasi mediasi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara di Balai Raya Semarak, pada 6 Juni 2024
Rohidin Mersyah menyimpulkan dalam mediasi itu terdapat beberapa kesimpulan atau beberapa poin penting yang berhasil dicapai.
‘’bahwa kesimpulan mediasi tersebut ada beberapa poin, ‘’ungkapnya kepada infosumatera.com
Di antaranya, pertama, pemerintah Kabupaten Lebong tetap berpegang teguh pada isi gugatan yang diajukan ke MK RI dan siap menerima apapun keputusan MK.
Kemudian lanjutnya, yang kedua, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tetap tunduk, hormat dan taat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)Nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara(BU) dengan Kabupaten Lebong.
Sebagai tergugat, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menghormati upaya hukum yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lebong serta siap menerima hasil keputusan akhir Mahkamah Konstitusi RI.
Ketiga, pemerintah Kabupaten Lebong dan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan menerima dan mematuhi hasil keputusan MK dan mempunyai kewajiban menjaga kondusifitas wilayah, terutama menjelang Pilkada serentak.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan agar kedua pemerintah kabupaten untuk lebih mengedepankan kepentingan daerah, ‘’ujarnya
Selanjutnya diharapkan dapat meninggalkan legasi yang baik untuk generasi yang akan datang Kemudian, kita juga mengajak untuk lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kondisi Kamtibmas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori, menanggapi kesimpulan tersebut. Pihaknya sebagai penggugat merupakan pihak yang terdampak dari terbitnya Permendagri dan UU Nomor 28 tahun 1959, tentang pembentukan Bengkulu Utara (BU)yang tidak mengatur batas wilayah tersebut.
“Atas dampak Permendagri tersebut kami (Lebong) kehilangan satu kecamatan yaitu kecamatan Padang Bano,” singkat Kopli.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara (BU)Fitriasyah menuturkan, kesimpulan mediasi tersebut belum menemui titik terang seperti yang diharapkan dan masih menunggu putusan MK nantinya.
“Belum, kita masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” singkat Fitri.