BENGKULU, infosumatera.com-Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian tunjukkan komitmen melindungi petani sawit
Bersama Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, keduanya menggelar rapat terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Ruang Rapat Merah Putih, lantai III Kantor Gubernur, pada Senin 14 April 2025.
Rapat ini merupakan respon keluhan masyarakat dan petani sawit karena merasa rugi dampak menurunnya harga TBS di pasaran.
Harga di lapangan tidak sejalan dengan ketetapan pemerintah, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian i para pelaku usaha perkebunan, khususnya petani kecil.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan Pemerintah Provinsi Bengkulu sepakat menetapkan harga TBS bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, sebesar Rp3.143 per kilogram.
“Melalui rapat ini disepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) mengacu periode sebelumnya, sebesar Rp3.143., kami memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan HET,” ujar Mian.
Penurunan harga TBS terjadi di sejumlah perusahaan berkisar Rp500, yakni hanya sekitar Rp2.500–Rp2.600 per kilogram. Angka ini berbeda dengan provinsi tetangga masih mempertahankan harga TBS di kisaran Rp3.000.
“Terdapat disparitas Rp500 per kilogram dibandingkan harga TBS di provinsi lain, ‘’tukasnya
Hal ini menjadi perhatian gubernur bentuk kepedulian terhadap petani agar kondisi ekonomi mereka tidak terpuruk.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS akan dievaluasi dan tidak segan-segan diberikan sanksi. Langkah ini diambil demi menjaga kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah.
Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan sawit mematuhi kesepakatan bersama dan turut berkontribusi menciptakan iklim usaha adil dan berkelanjutan.