,

Gubernur Helmi Hasan Menerbitkan Surat Edaran Imbauan agar Memutasikan Kendaraan Bermotor ke Provinsi Bengkulu, Masyarakat diberikan Keringanan Pajak

oleh -24 Dilihat
Aktfitas mutasi kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Bengkulu

BENGKULU, infosumatera.com-Surat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025 soal mutase kendaraan terasa sangat specsial

Dalam Surat Edaran tersebut masyarakat saat mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu mendapatkan keringanan dan pengurangan dasar pengenaan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor

Surat Edaran itu menjelaskan, juga tujuan utama mutasi kendaraan bermotor ke wilayah provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat  sebagai wajib pajak.

Sehingga, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor d satu tahun ini dapat terealisasi.

Helmi menekankan  Bupati dan Walikota se- Provinsi Bengkulu  dapat menginformasikan imbauan terkait surat edaran ini kemasyarakat di wilayahnya masing-masing.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.