BENGKULU, infosumatera.com-Surat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025 soal mutase kendaraan terasa sangat specsial
Dalam Surat Edaran tersebut masyarakat saat mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu mendapatkan keringanan dan pengurangan dasar pengenaan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor
Surat Edaran itu menjelaskan, juga tujuan utama mutasi kendaraan bermotor ke wilayah provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.
Sehingga, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor d satu tahun ini dapat terealisasi.
Helmi menekankan Bupati dan Walikota se- Provinsi Bengkulu dapat menginformasikan imbauan terkait surat edaran ini kemasyarakat di wilayahnya masing-masing.*