JAKARTA, infosumatera.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
Itu termasuk pula industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi menjelaskan tangapannya terkait informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman.
OJK kata dia melalui pesan tertulis telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini.
OJK juga sudah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat.
‘’Selanjutnya OJK sudah meminta Rupiah Cepat untuk, melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK, “unkapnya melalui press rilis.
Selain itu pula memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).*