Oleh Iksan Agus Abraham, SH
Setiap manusia lahir ke dunia ini, otomatis Hak Asasi Manusia (HAM) telah melekat dalam dirinya. Satu di antara tiga jenis HAM adalah kebebasan untuk hidup. Sedangkan dua lainnya adalah Hak Kebebasan Pribadi dan Hak Mendapatkan Keadilan.
Dalam tulisan kali ini saya akan mengupas irisan atau apakah ada hubungan dari Hak kebebasan untuk hidup serta hak keadilan dengan konsep restorative justice atau pemulihan hukum yang kini sedang jadi topik dalam penegakan Hukum Pidana di Indonesia
Menurut KUHP Baru yakni Undang-undang no. 1 Tahun 2023 dijelaskan bahwa restorative justice adalah suatu pendekatan penanganan perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban , keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil.
Fokus utama dari RJ adalah pengubahan dari pembalasan (retributif) menjadi pemulihan keadaan semula dan penyembuhan hubungan sosial.
Praktik penegakan Hukum Pidana di Indonesia setelah berlakunya KUHP baru per 1 Januari 2026 lalu, sangat mengutamakan RJ itu, terutama untuk suatu perkara-perkara dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda ringan , namun bukan residvis atau pernah melakukan perbuatan pidana berdasarkan kekuatan hukum tetap serta ada perdamaian dan pemulihan dari pelaku.
Bila metode RJ ini, kita kaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) terutama poin kebebasan untuk hidup dan Hak mendapatkan keadilan, tepat dan cocok diterapkan kepada masyarakat meskipun dia sudah melanggar hukum.
Mengapa demikian, jawabannya adalah capaian tertinggi hukum adalah datangnya keadilan bagi seseorang, terlepas dia pelaku perbuatan pidana atau bukan.
Sering terjadi seseorang melakukan Tindak Pidana, karena terpaksa, seperti himpitan ekonomi. Contohnya perkara pencurian, seseorang mencuri karena untuk makan sehari-hari, iapun terpaksa melakukan perbuatan itu, nilai barang yang dicuripun kecil, serta dia baru pertama kali melakukannya dan bukan pula seorang residivis.
Masyarakat pun mendukung dilakukan RJ melalui penyelesaian damai dan tidak menimbulkan keresahan publik. Kehadiran KUHP baru terutama dalam masalah RJ ini merubah Paradigma pembalasan hukum pidana. Hukum pidana tidak lagi fokus memenjarakan seseorang karena kesalahan melainkan menyelesaikan konflik, mendamaikan pelaku.
Jika demikian bisa saja muncul pertanyaan dari dalam benak kita mengapa untuk perkara Pidana dengan ancaman maksimal di atas 5 tahun tidak bisa dilakukan Restorative Justice, kalau semata-mata patokannya adalah Hak Asasi Manusia (HAM) berupa hak Hidup dan Hak mendapatkan keadilan.
Jawabannya ialah, Aturan Positif di Negara kita Indonesia membatasinya, dimana ancaman hukuman 5 tahun untuk perkara ringan, demi mencegah penyalahgunaan hukum pada kejahatan berat seperti pembunuhan, perkara asusila anak di bawah umur dan lain-lain.
Selain itu, alam fikiran memberlakukan RJ dirancang untuk tindak pidana ringan yang tidak meresahkan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak destruktif (merusak) yang lebih luas.
Kemudian juga Pemberlakuan sanksi seperti penjara dan denda tinggi, tujuannya untuk menjaga efek jera, sehingga pelaku kriminal takut untuk kembali mengulang perbuatan yang sama.
Efek jera dalam hukum pidana adalah dampak dari sanksi atau hukuman diberikan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Juga sebagai sarana mencegah orang lain untuk tidak melakukan hal serupa.
Pelaku kejahatan berat tidak serta merta dapat bebas dari proses peradilan formal, walau sudah melakukan atau membayarkan ganti rugi termasuk melakukan perdamaian dengan korban. Hal ini tujuannya adalah untuk menjaga Impunitas atau Kondisi di mana seseorang atau kelompok lolos dari hukuman,tuntutan atau pertanggungjawaban hukum atas suatu pelanggaran yang mereka lakukan.
Penulis adalah Advokat di Bengkulu








