Oleh Iksan Agus Abraham, SH
BENGKULU,infosumatera.com-Pembaca budiman, besok tanggal 1 Juni 2026 kita akan memperingati hari kelahiran Pancasila ke – 81. Momentum lahir Pancasila ini dapat kita jadikan alat untuk merefleksi kembali, apakah arah pembangunan Bangsa kita sudah sesuai dengan keinginan dari sila-sila yang ada.
Banyak pertanyaan-pertanyaan untuk kembali di uji, apakah sila-sila dari Pancasila benar-benar telah meresap di dalam setiap sendi-sendi kehidupan Berbangsa dan bernegara.
Apakah semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa kita tetap membara ditengah pergaulan dunia yang semakin mengglobal. Apakah keadilan sosial untuk seluruh Rakyat kita sudah dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menurut hemat penulis Sila-sila dari Pancasila sudah berjalan di dalam koridornya, anak-anak Bangsa sudah semakin merasakan para pemimpin-pemimpin menjalankan amanah seperti tertuang di butir – butir Pancasila, demi Kejayaan Bangsa.
Tinggal lagi kewaspadaan Bangsa harus terus dijaga ditengah pergaulan dunia internasional agar Indonesia sebagai sebagai sebuah bangsa yang besar tetap eksis di tengah-tenga pergaulan dunia.
Nama Pancasila diperkenalkan pertama kali oleh sang Proklamator Ir. Soekarno saat berpidato di sidang BPUPKI membahas dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila berasal dari Bahasa Sangsekerta yang artinya Panca berarti lima sedangkan sila berarti dasar. Sehingga bisa diartikan Pancasila adalah lima dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut Sila-sila Pancasila
- Ketuhanan Yang Mahaesa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin dalam Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila bagi Bangsa Indonesia dan Rakyattya bukan sekedar sila-sila yang tertulis saja, melainkan sebagai pedoman hidup bangsa, Falsafah negara, dan sebagai tujuan dari Bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Pendiri Bangsa dari berbagai macam suku dan agama, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar hidup bernegara yang berketuhanan Maha esa, berprikemanusiaan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan Bangsa demi tegaknya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perjalanan sejarahnya, Pancasila telah mengalami berbagai pengkhianatan, guna merongrong Pancasila sebagai Fondasi negara Indonesia. Peristiwa besar dialami Bangsa Kita dengan meletusnya Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).
Namun Tuhan yang Mahakuasa menyelamatkan Bangsa Indonesia dari gerakan pengkhianatan itu sehingga Pancasila berhasil selamat dan hingga kini tetap menjadi Ideologi negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sangat luhur. Maknanya adalah bahwa seluruh sistem hukum nasional di Indonesia bersumber dan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Ini menempatkan Pancasila sebagai norma dasar (Staatsfundamentalnom) sehingga mengharuskan semua peraturan perundang-undangan di bawahnya harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Salah seorang ahli hukum Indonesia Padmo Wahjono berpendapat bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mengandung konsekuensi bahwa hukum Positif (hukum yang berlaku saat ini) di Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa dan semangat Pancasila demi menjamin dan Kepastian dan Keadilan Hukum (dikutip dari Google.com).
Bila kita cermati lebih jauh pendapat ahli ini, maka jelasnya bagi kita bahwa nilai-nila dari Pancasila harus senantiasa ada di dalam Penegakan Hukum di Indonesia agar Keadilan dan Kepastian hukum dapat dirasakan oleh seluruh warga Negara Indonesia.
Kita patut bersyukur dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 dimana seluruh Pasal-pasalnya telah mengakomodir ruh dari semangat Pancasila yang lebih berkeadilan menegakkan Hak Asasi Manusia dan sesuai dengan jiwa Bangsa Indonesia.
Penulis adalah Advokat di Bengkulu








