,

AIR MATA DIBALIK PENJARA DUA GURU

oleh -34 Dilihat
Zacky Antony

Catatan Zacky Antony

KEPPRES Prabowo Subianto tentang Rehabilitasi terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis menjadi kado terbaik bagi Hari Guru 2025 yang jatuh 25 November hari ini. Keppres tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 12 November lalu sepulang dari kunjungan kerja ke Australia.

Nasib Rasnal dan Abdul Muis hanyalah selembar cerita pahit para oemar bakrie. Masih ada ribuan lembar halaman lain bercerita suka duka guru di Indonesia. Dari Aceh sampai Papua. Utamanya yang mengabdi di daerah pedalaman, terpencil dan terluar. Mereka mengajar tanpa ditunjang sarana dan prasarana memadai. Dan ini, tanpa upah yang layak. Itupun kadang dibayar tiga bulan sekali. Enam bulan sekali. Atau sampai 10 bulan tidak dibayar seperti terjadi di tempat Rasnal dan Abdul Muis mengajar.

Banyak lembar halaman cerita guru itu basah oleh air mata. Jangan lihat guru di kota yang sudah memakai mobil dan smartphone mewah. Lihatlah guru-guru di pelosok pedesaan. Jauh dari hingar bingar teknologi. Jauh dari gemerlap perkotaan. Guru-guru mengabdi di daerah pegunungan. Di pulau-pulau terpencil dan terluar. Apakah Negara memperhatikan Nasib mereka?

Oh negeriku. Ada guru berjalan kaki berkilo-kilo meter untuk mencapai sekolah. Ada yang pergi mengajar pakai motor melalui jalan tanah licin naik dan turun gunung. Di situ anak-anak bangsa diajar membaca dan menulis. Tapi mereka juga punya keluarga. Punya anak dan istri/suami. Ada yang bekerja sambil ngojek. Ada yang nyambi berkebun. Realitas ekonomi menuntut mereka mencari kerja sampingan.

Menurut Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada Mei 2024 —sebagaimana dikutip Tempo—, 74 persen guru honorer digaji di bawah UMK atau kurang dari Rp 2 juta per bulan. Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada bulan Juli 2025 lalu terungkap, masih ada guru honorer digaji Rp 540.000 per bulan.

Oleh karena itu, apa yang terjadi di SMAN 1 Luwu Utara, ibarat fenomena gunung es. Hal serupa juga terjadi di banyak daerah di Indonesia. Tak hanya di sekolah pelosok di kabupaten, sekolah yang ada di kota juga melakukan hal serupa. Ketika negara tidak bisa membayar gaji para guru honorer, pihak sekolah dan komite mengambil solusi. Sumbangan uang komite dipakai untuk membayar gaji para guru honorer tersebut.

Tapi di negeri ini, niat baik saja tidak cukup. Rasnal dan Abdul Muis telah merasakan hal itu. Niat baik ingin membantu 10 orang guru honorer di sekolahnya yang tidak bisa dibayar gajinya dari dana BOS. Malah berujung penjara dan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kisah bermula pada 2018, Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Sedangkan Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara. Keduanya berinisiatif mencari solusi untuk membayar gaji sepuluh guru honorer yang berbulan-bulan tidak dibayar.

Mereka mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua murid memberikan sumbangan komite bersifat sukarela. Usulan tersebut pun disepakati. Total uang yang dibutuhkan untuk membayar gaji 10 orang guru honorer mencapai Rp 16 juta-an. Berarti, gaji para guru honorer itu berkisar Rp 1,6 juta per bulan.

Setelah dibagi jumlah walimurid, maka diperoleh angka Rp 17.300 per bulan. Namun atas usulan walimurid, sumbangan komite disepakati digenapkan Rp 20.000 per bulan.

Kesepakatan tersebut berjalan selama 3 tahun (2018, 2019, 2020). Seluruh guru honorer menerima haknya. Tapi pada 2021, dimulailah kekisruhan tidak perlu itu. Rasnal dan Abdul Muis dilaporken oleh oknum LSM ke Polres Luwu Utara dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan modus Pungli. Awalnya, berkas perkara beberapa kali dikembaliken oleh jaksa (P19) karena kurang cukup bukti.

Namun penyidik Polres kemudian mengantongi bukti hasil audit inspektorat Kabupaten Luwu Utara. Jadilah hasil audit itu sebagai alat bukti. Pada 15 Desember 2022, Rasnal dan Abdul Muis pun disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makasar dengan status tahanan kota.

Sebetulnya kewenangan SMA/SMK ada pada Pemerintah Provinsi. Bukan kabupaten. Tapi entah bagaimana ceritanya, yang mengaudit SMAN 1 Luwu Utara justru Inspektorat kabupaten.

Pada pengadilan Tingkat pertama, keduanya divonis bebas. Akan tetapi jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 23 Oktober 2023, Putusan MA membatalkan putusan pertama dan menyatakan Rasnal dan Abdul Muis bersalah serta dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Pasca putusan MA, Rasnal dan Abdul Muis menjalani hukuman selama 8 bulan. Di balik jeruji besi, air mata kembali tumpah. Tapi di Tengah kehidupan serba materialistis sekarang, siapa yang mau mendengar tangis dari orang di dalam penjara.

Hari demi hari. Rasnal dan Abdul Muis menjalani hidup di dalam penjara. Dinginnya malam belum seberapa dibanding rasa ketidakadilan yang menusuk jauh ke relung hati paling dalam.

Alquran mengajarkan sabar dan sholat adalah obat dari setiap permasalahan (QS. Al Baqoroh 153). Sampai tibalah hari pembebasan. Pada 29 Agustus 2025, Rasnal dan Abdul Muis keluar dari penjara.

Tapi petaka belum selesai. Kali ini lebih berat lagi yaitu PTDH berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan. Di sinilah, Tuhan menunjukkan bahwa dirinya tidak tidur.

Batal di-PTDH
Hikmat hukum ada pada keadilan. Hukuman penjara berlanjut PTDH dinilai tidak berkeadilan. Dalam tempo singkat, kasus Rasnal dan Abdul Muis viral di media sosial dan menjadi trending topik di pemberitaan media.

Suara-suara rakyat itu akhirnya masuk ke celah-celah pintu istana dan sampai di telinga orang-orang dekat Presiden. Begitu mendapat laporan ketidakadilan terhadap dua orang guru tersebut, sepulang dari Australia, Presiden Prabowo menggunakan haknya sebagai kepala negara menerbitkan Keppres merehabilitasi dan memulihkan nama baik Rasnal dan Abdul Muis.

Atas kuasa Allah. Keduanya pun batal di PTDH.
Semoga kedepan tidak ada lagi Rasnal-Rasnal dan Abdul Muis-Abdul Muis yang lain di pelosok negeri ini.

Selamat Hari Guru Nasional

Penulis adalah wartawan senior di Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.