BENGKULU, infosumatera.com-Perkara korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) prajurit, dengan tersangka AK Mantan bendahara instansi Militer segera jalani sidang.
Tersangka merupakan merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Korem/041 Garuda Mas.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu resmi melimpahkan tersangka AK berikut sejumlah barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa 29 April 2025.
Asintel Kejati Bengkulu DR.David P melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani didamping penuntutan Pidsus Kejari Bengkulu Arief Wirawan menegaskan usai berkas dinyatakan lengkap
Selanjutnya tersangka Ak beralih status menjadi terdakwa. Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan, ‘’ungkap dia melalui siaran rilis
Saat diperiksa tersangka AK mengaku uang korupsi tersebut ada yang dibelikan tanah seluas 4 hektar, beli mobil, dan hingga membeli kapal.
Kemudian sekitar Rp 370 juta digunakan untuk foya-foya.
Selama tahap penyidikan terdakwa AK bersikap kooperatif serta berterus terang mengakui perbuatannya.
Sejumlah aset milik terdakwa Ak seperti rumah dan lahan juga telah sita ditingkat penyidikan.
Terdakwa AK kata Arief dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dan pasal TPPU.
Usai pelimpahan tahap 2 dan sesuai arahan pimpinan, untuk mempermudah proses penuntutan, terdakwa AK dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 2B Malabero
Sementara Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menegaskan selama tahap penyidikan terdakwa AK bersikap kooperatif serta berterus terang mengakui perbuatannya.
Sejumlah aset milik terdakwa AK seperti rumah dan lahan juga kami telah sita ditingkat penyidikan.
Diketahui, dalam melancarkan aksinya, terdakwa AK diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar.
Terdakwa AK sebagai Bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan Kinerja Prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi ditambah Rp 100 juta.
Sementara dalam kasus i terdapat 8 orang prajurit yang bekerjasama dengan terdakwa AK yakni memberikan rekeningnya untuk digunakan menyimpan uang hasil korupsi.
Ke-8 orang prajurit tersebut terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan semuanya sudah dihukum oleh Mahkamah Militer di Palembang.
Saat diperiksa Kasi Penuntutan Arief Wirawan, SH.MH, tersangka AK mengaku uang korupsi tersebut ada yang dibelikan tanah seluas 4 hektar, beli mobil, dan hingga membeli kapal. Kemudian sekitar Rp 370 juta digunakan untuk foya-foya.
“Yang Rp 370 juta untuk foya-foya, iya ke hiburan malam,” kata tersangka.
Diketahui, dalam perkara ini tersangka AK selaku Aparatur Sipil Negara yang notabenenya sebagai Bendahara pengeluaran Korem 041 Gamas Bengkulu.
Dan selama tahap penyidikan terdakwa AK bersikap kooperatif serta berterus terang mengakui perbuatannya. Sejumlah aset milik terdakwa Ak seperti rumah dan lahan juga telah sita ditingkat penyidikan.