,

Polsek Selebar Sukses Mengungkap 2 Perkara kriminal Pencurian dan Pencabulan di Penghujung Agustus

oleh -42 Dilihat
Petugas Menunjukkan barang Bukti yang berhasil diamankan saat jumpa pers di Mapolsek Selebar Kota Bengkulu

KOTA BENGKULU, infosumatera.com-Jajaran Polsek Selebar Kota Bengkulu sukses mengungkap dua kasus kriminal masing-masing Tindak Pidana Pencurian  dan Tindak Pidana Pencabulan.

Hanya berkelang lebih kurang sepekan Petugas berhasil meringkus dan mengamankan pelaku sekaligus mengungkap barang bukti dari kejahatan tersebut.

Kapolsek Selebar Kota Bengkulu  AKP Bayu Heri Purwono, S.H, M.H mengatakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 476 UU NO. 1 Th 2023  terjadi atas nama korban  Ebit Jon Pantodi Als Ebit Bin Darulis dengan tersangka Atas nama inisial SP.

Kronologis kejadian seperti dalam keterangan Press release Senin 31 Agustus di Kantor Polsek Selebar, bermulai pada hari Senin 24 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan RE Martadinata RT 53 RW 08 Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Turut hadir saat rilis Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang. S,Panit Reskrim Polsek Selebar Ipda Ujang.R, SH, MH, Personil Humas Polresta Bengkulu,Unit Reskrim Polsek Selebar,Personil Polsek Selebar dan Unit Intelkam Polsek Selebar

‘’Perkara ini menjadi Laporan Polisi dengan  Nomor :  LP/ B/151/VIII/2026/SPKT/Polsek Selebar /Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu. Tgl 27 Agustus 2026. An. Pelapor Ebit Jon Pantodi Als Ebit Bin Darulis, ungkap Kapolsek.

Selanjutnya kasus kedua yakni Tindak Pidana kekerasan Sexsual (UU TPKS) No. 12 Th 2022 Pasal 6 huruf (a) dan huruf (b) dan Tindak Pidana Pencabulan UU Nomor : 1 Th 2023 ttg KUHP sebagai dimaksud dalam pasal 414 KUHP.

Korban atas nama Gita Permata Sari dengan tersangka atas nama Inisial AS, terjadi pada sabtu 29 Agustus sekira jam 08.00 WIB di Jalan Lintas Air Sebakul RT 23 RW 04 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

“Peristiwa ini  tercatat dalam laporan Polisi Nomor LP/ B/153/VIII/2026/SPKT/Polsek Selebar /Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu. Tgl 29 Agustus 2026.An. Pelapor Gita Permata Sari, ‘’bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.