,

Ketua SMSI Bengkulu Dukung Pembentukan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan di Unib

oleh -23 Dilihat
Ketua SMSI Provinsi Bengkulu Herawansyah

BENGKULU, infosumatera.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Herawansyah sangat setuju adanya  rencana pembentukan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) di Universitas Bengkulu (Unib).

“Saya sangat setuju LUKW dibentuk di Unib. Pengalaman saya mengikuti UKW itu sangat sulit dan mahal biayanya, karena harus ke luar daerah,” kata Herawansyah.

Menurutnya, keberadaan lembaga uji di daerah akan banyak membantu wartawan. “Kalau ada di Bengkulu, akan lebih mudah dan memberi kemudahan bagi wartawan untuk mengikuti UKW,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari kalangan wartawan ekonomi. Sekretaris Forum Wartawan Ekonomi Bengkulu (FWEB) Aditya Farosa menyatakan sikap yang sama.

“Kami mendukung Unib mendirikan lembaga uji kompetensi wartawan,” kata Aditya.

Usulan pembentukan LUKW disampaikan Iyud Dwi Mursito dalam Coffee Morning antara wartawan dan Unib di Pojok Scopus Fakultas Pertanian Unib, Selasa (6/10/2026). Rektor Unib Prof Dr Indra Cahyadinata SP MSi menyambut baik usulan itu dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya.

Menurut Iyud, masih banyak wartawan di Bengkulu yang belum bersertifikat UKW. Penyebabnya antara lain jadwal uji yang terbatas, biaya perjalanan ke luar daerah, dan kurangnya informasi tentang cara mendaftar. Akibatnya, wartawan yang bekerja serius belum memiliki pengakuan resmi atas kompetensinya.

UKW sendiri adalah mekanisme yang dijalankan Dewan Pers untuk memastikan wartawan menguasai etika, pengetahuan, dan keterampilan jurnalistik. Pelaksananya tidak hanya organisasi wartawan atau perusahaan pers. Perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi jurnalistik juga dapat menjadi lembaga uji, asalkan ditetapkan Dewan Pers. Universitas Muhammadiyah Jakarta (2020) dan Universitas Dr Soetomo Surabaya (2021) sudah menempuh jalan itu.

Unib dinilai memiliki modal untuk menuju ke sana. Program Studi S1 Jurnalistik FISIP Unib berdiri sejak 2014 dan pada 2026 berusia 12 tahun. Unib juga memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan rutin menggelar uji kompetensi setiap tahun.

Menurut Rektor, sertifikasi itu diarahkan pada berbagai profesi sesuai potensi dan kebutuhan di berbagai bidang, dan bagi mahasiswa tingkat akhir dapat menjadi sertifikat pendamping ijazah. LSP Unib dinilai berpotensi bekerja sama dengan Dewan Pers untuk menggelar UKW di Provinsi Bengkulu.

Meski begitu, penetapan sebagai lembaga uji tetap harus melalui Dewan Pers. Sejumlah syarat perlu dipenuhi, antara lain rekam jejak program studi, ketersediaan tenaga pengajar dan penguji dari kalangan praktisi, serta verifikasi Dewan Pers. Ketentuan terbaru perlu dipastikan langsung ke Dewan Pers karena aturan standar kompetensi wartawan telah diperbarui melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 23 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.