,

Luar Biasa! OJK, LPS, dan BPS Umumkan, Indeks Literasi dan Inkluasi keuangan Masyarakat Meningkat

oleh -24 Dilihat
Kegiatan OJK dan Instansi terkait

JAKARTA, infosumatera.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026.

Hasilnya  indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengungkapkan Indeks tersebut meningkat dibandingkan dengan SNLIK Tahun 2025.

“Kala itu  indeks literasi keuangan sebesar 66,64 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 92,74 persen, ‘’ungkapnya.

 

Hasil SNLIK Tahun 2026 tersebut sekaligus tmelampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk tahun 2029, yaitu indeks literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen.

Pengumuman hasil SNLIK Tahun 2026 disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dan Kepala BPS Republik Indonesia Amalia Adininggar Widyasanti, di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Senin (10/8).

SNLIK bertujuan untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia sebagai salah satu landasan dalam penyusunan kebijakan dan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan. SNLIK Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi untuk pertama kalinya antara OJK, LPS, dan BPS.

Sebelumnya, SNLIK Tahun 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui kerja sama antara OJK dan BPS.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia secara lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan SNLIK sebelumnya, serta kebutuhan data pemerintah melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).

Penghitungan  SNLIK Tahun 2026 mencakup seluruh lembaga di sektor jasa keuangan dan produk/layanan jasa keuangan, yaitu Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Fintech Lending (Pinjaman Daring), Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP), Penyelenggara Program Jaminan Sosial, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang meliputi lembaga sui generis, lembaga penjaminan, LJK bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), koperasi simpan pinjam (KSP), PT Pos Indonesia, dan lain-lain.

Metodologi Survei

SNLIK Tahun 2026 dilaksanakan di 38 provinsi dan mencakup seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia. Jumlah sampel SNLIK Tahun 2026 sebanyak 75.000 responden yang berusia 15 sampai dengan 79 tahun. Cakupan tersebut meningkat dibandingkan dengan SNLIK Tahun 2024 dan 2025 yang melibatkan 10.800 responden di 120 kabupaten/kota pada 34 provinsi.

Pendataan lapangan SNLIK Tahun 2026 dilakukan mulai 26 Januari hingga 18 Februari 2026 melalui wawancara tatap muka menggunakan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) yang dilakukan oleh 3.480 petugas.

Metode sampling yang digunakan adalah pengambilan sampel klaster (stratified multistage cluster sampling), dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pemilihan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) pada setiap kabupaten/kota terpilih menggunakan metode Probability Proportional to Size Systematic Sampling, dengan ukuran jumlah keluarga dan memperhatikan keterwakilan daerah perkotaan/perdesaan, dengan implicit stratification berdasarkan strata stratifikasi indeks konsentrasi kesejahteraan.
  • Pemilihan sepuluh rumah tangga yang memenuhi syarat pada setiap SLS menggunakan Systematic Sampling dengan implicit stratification berdasarkan tingkat pendidikan kepala rumah tangga.
  • Pemilihan satu responden yang memenuhi syarat dan berusia 15-79 tahun pada setiap rumah tangga sampel dilakukan secara acak dengan implicit stratification berdasarkan usia anggota rumah tangga menggunakan Kish Table.

SNLIK Tahun 2026 menggunakan parameter literasi keuangan, yang terdiri atas pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku. Sementara itu, indeks inklusi keuangan menggunakan parameter penggunaan (usage) terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Hasil Penghitungan Komprehensif

Berdasarkan hasil penghitungan dengan cakupan pengukuran yang lebih komprehensif, karakteristik indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Berdasarkan klasifikasi desa, indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 72,54 persen dan 95,47 persen, lebih tinggi dibandingkan wilayah perdesaan, yakni masing-masing sebesar 64,42 persen dan 90,39 persen.
  • Berdasarkan gender, indeks literasi dan inklusi keuangan laki-laki relatif setara dengan perempuan. Indeks literasi keuangan laki-laki dan perempuan masing-masing sebesar 69,54 persen dan 69,61 persen. Sedangkan, indeks inklusi keuangan laki-laki dan perempuan masing-asing 93,49 persen dan 93,73 persen.
  • Berdasarkan kelompok umur, indeks literasi dan inklusi keuangan memiliki pola distribusi normal, di mana kelompok usia produktif (26-35 tahun) memiliki indeks literasi dan inklusi keuangan yang lebih tinggi dari kelompok umur lainnya. Indeks literasi keuangan kelompok umur 15-17 tahun, 18-25 tahun, 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 51-79 tahun masing-masing sebesar 56,04 persen, 73,32 persen, 78,70 persen, 73,81 persen, dan 60,01 persen. Selanjutnya, indeks inklusi keuangan kelompok umur, 15-17 tahun, 18-25 tahun, 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 51-79 tahun masing-masing sebesar 89,13 persen, 95,69 persen, 96,27 persen, 94,76 persen, dan 90,51 persen.
  • Berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan, indeks literasi dan inklusi keuangan berbanding lurus dengan tingkat pendidikan masyarakat, artinya semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat semakin tinggi pula indeks literasi dan inklusi keuangannya. Indeks literasi keuangan kelompok pendidikan tidak/belum pernah sekolah/tidak tamat SD/sederajat, tamat SD/sederajat, tamat SMP/sederajat, tamat SMA/sederajat, dan tamat perguruan tinggi masing-masing sebesar 45,23 persen, 59,67 persen, 67,72 persen, 79,17 persen, dan 93,46 persen. Selanjutnya, indeks inklusi keuangan kelompok pendidikan tidak/belum pernah sekolah/tidak tamat SD/sederajat, tamat SD/sederajat, tamat SMP/sederajat, tamat SMA/sederajat, dan tamat perguruan tinggi masing-masing sebesar 85,80 persen, 89,85 persen, 93,42 persen, 97,36 persen, dan 99,49 persen
  • Berdasarkan pekerjaan/kegiatan sehari-hari, kelompok pensiunan/purnawirawan, pegawai/profesional, dan pengusaha/wiraswasta mempunyai indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 85,15 persen, 85,12 persen dan 76,51 persen.

Sebaliknya, kelompok tidak/belum bekerja, petani/peternak/pekebun/nelayan dan pelajar/mahasiswa memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 53,89 persen, 59,75 persen dan 62,72 persen.

Selanjutnya, kelompok pensiunan/purnawirawan, pegawai/profesional, dan pengusaha/wiraswasta mempunyai indeks inklusi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 99,54 persen, 98,89 persen dan 96,03 persen.

Sebaliknya, kelompok petani/peternak/pekebun/nelayan, tidak/belum bekerja, dan pelajar/mahasiswa memiliki indeks inklusi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 87,82 persen, 89,59 persen dan 92,76 persen.

  • Berdasarkan wilayah provinsi, tiga provinsi dengan indeks literasi keuangan tertinggi, yaitu DKI Jakarta (84,01%), Kalimantan Selatan (79,69%), dan Bali (78,77%). Sementara tiga provinsi dengan indeks inklusi keuangan tertinggi, yaitu DKI Jakarta (99,74%), DI Yogyakarta (98,74%), dan Kepulauan Riau (98,43%). Secara umum, sejumlah provinsi mencatat indeks literasi dan inklusi keuangan di bawah angka nasional, terutama beberapa provinsi di kawasan Indonesia bagian timur.
  • Indeks literasi dan inklusi keuangan tertinggi antara lain tercatat pada perbankan dan Penyelenggara Program Jaminan Sosial. Indeks literasi keuangan perbankan dan Penyelenggara Program Jaminan Sosial masing-masing sebesar 66,46 persen dan 65,13 persen, sedangkan indeks inklusinya masing-masing sebesar 70,64 persen dan 77,13 persen.
  • Berdasarkan jenis keuangan konvensional dan syariah, indeks literasi keuangan konvensional mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan konvensional sebesar 93,53 persen. Sementara indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.

Hasil SNLIK Tahun 2026 menunjukkan bahwa fondasi pengetahuan masyarakat mengenai penjaminan simpanan sudah terbentuk, tetapi belum merata dan belum sepenuhnya terhubung dengan pengenalan terhadap LPS. Sebanyak 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanannya dijamin, sementara hanya sebesar 46,31 persen yang mengenal LPS. Untuk penjaminan polis, tingkat pengetahuan masih jauh lebih rendah, yaitu sebesar 12,47 persen dari pemilik produk asuransi non-Penyelenggara  Program Jaminan Sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan LPS ke depan bukan hanya meningkatkan awareness, tetapi menghubungkan tiga pemahaman, yaitu tahu ada penjaminan, tahu LPS sebagai lembaga penjamin, dan memahami bagaimana penjaminan bekerja.

Analisis berdasarkan karakteristik responden menunjukkan adanya perbedaan tingkat pengetahuan mengenai penjaminan dan LPS menurut pendidikan, pendapatan, nilai simpanan, wilayah, dan tingkat literasi keuangan.

Secara geografis juga terdapat kesenjangan yang jelas. Di antara 38 provinsi, terdapat 14 provinsi yang sudah relatif tinggi dalam hal pengetahuan penjaminan dan LPS, sementara pengetahuan untuk keduanya pada 14 provinsi lainnya masih berada di bawah angka nasional. Provinsi lainnya menghadapi persoalan yang lebih spesifik, yaitu sudah mengetahui penjaminan tetapi belum cukup mengenal LPS, atau sebaliknya. Artinya, strategi literasi perlu dibedakan menurut kebutuhan masing-masing wilayah, bukan sekadar memperluas jumlah kegiatan.

Segmentasi nasabah memberikan arah yang lebih konkret. Sebanyak 38,8 persen masyarakat sudah mengetahui penjaminan simpanan sekaligus mengenal LPS, sehingga membutuhkan pendalaman pemahaman. Sebanyak 23,7 persen sudah mengetahui penjaminan simpanan tetapi belum mengenal LPS, sehingga membutuhkan penguatan pengenalan dan peran LPS. Sebanyak 7,5 persen mengenal LPS tetapi belum memahami penjaminan simpanan, sehingga membutuhkan edukasi mengenai fungsi dan manfaat penjaminan simpanan. Yang menjadi perhatian utama adalah 30 persen masyarakat yang belum mengetahui penjaminan simpanan maupun LPS. Kelompok terakhir ini harus menjadi prioritas utama program literasi LPS.

Komitmen Bersama Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat

SNLIK Tahun 2026 menjadi salah satu rujukan utama bagi OJK, LPS, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan, strategi, serta merancang produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hasil SNLIK Tahun 2026 juga menunjukkan segmen masyarakat yang memiliki tingkat literasi atau inklusi keuangan yang lebih rendah dibandingkan tingkat nasional, yakni:

  • Berdasarkan klasifikasi desa, yakni penduduk yang tinggal di perdesaan;
  • Berdasarkan kelompok umur, yakni penduduk berusia 15-17 tahun dan ​51-79 tahun;
  • Berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan, yakni penduduk dengan pendidikan rendah (tamat SMP/sederajat ke bawah);
  • Berdasarkan pekerjaan/kegiatan sehari-hari, yakni petani/peternak/pekebun/nelayan, pelajar/mahasiswa, tidak/belum bekerja, dan pekerja lainnya (selain pegawai/profesional, pengusaha/wiraswasta dan pensiunan/purnawirawan).

Oleh karena itu, program literasi dan inklusi keuangan akan semakin diprioritaskan dan digencarkan bagi kelompok segmen tersebut.

Selain itu, analisis hasil SNLIK Tahun 2026 menunjukkan bahwa program literasi LPS ke depan perlu bergeser dari literasi massal menuju literasi yang terarah, tersegmentasi, dan terukur, dengan lima arah utama, yaitu:

  • Tepat sasaran. Program literasi LPS perlu diprioritaskan bagi masyarakat berpendidikan SMA/sederajat atau lebih rendah, berpendapatan di kelompok bawah, serta daerah dengan awareness penjaminan dan LPS di bawah angka nasional.
  • Tepat pesan. Pesan yang sederhana dan konsisten perlu digunakan. Setiap komunikasi mengenai keamanan simpanan harus secara eksplisit menghubungkan “simpanan dijamin” dengan “LPS yang menjamin”, sesuai ketentuan program penjaminan simpanan. Untuk kelompok yang sudah memahami keduanya, edukasi dapat ditingkatkan pada pemahaman mekanisme dan ketentuan penjaminan.
  • Tepat kanal dan lokasi. Edukasi harus hadir di tempat masyarakat beraktivitas dan bertransaksi, seperti bank dan BPR/S, pasar, koperasi, komunitas, pemerintah daerah, serta pada titik interaksi nasabah seperti pembukaan rekening, aplikasi perbankan, ATM, dan kanal digital.
  • Tepat pendekatan. Strategi komunikasi harus berbeda menurut segmen. Kelompok yang belum terjangkau membutuhkan edukasi dasar, sementara kelompok yang tahu penjaminan tetapi belum mengenal LPS membutuhkan penguatan branding. Adapun kelompok yang sudah teredukasi membutuhkan pendalaman pemahaman.
  • Siapkan literasi Program Penjaminan Polis sejak dini. Awareness yang hanya sebesar 12,47 persen menunjukkan perlunya edukasi bertahap dan sistematis kepada masyarakat mengenai keberadaan, tujuan, dan mekanisme Program Penjaminan Polis, sehingga pemahaman publik terbentuk sebelum program berjalan penuh.

Hasil SNLIK Tahun 2026 memberikan arah yang jelas, bahwa LPS tidak hanya sekadar memperbanyak kegiatan literasi, tetapi juga harus meningkatkan ketepatan sasaran, pesan, kanal, dan wilayah edukasi.

Program literasi harus bergerak dari “semakin banyak yang dijangkau” menjadi “semakin tepat yang dijangkau dan semakin paham setelah dijangkau.” Keberhasilannya tidak cukup diukur dari seberapa banyak masyarakat mengenal nama LPS, tetapi dari semakin banyak masyarakat yang tahu simpanannya dijamin, mengenal LPS sebagai penjamin, memahami ketentuan penjaminan, serta percaya terhadap sistem keuangan.

Dengan demikian, literasi keuangan bagi LPS bukan sekadar program komunikasi publik, namun merupakan instrumen untuk membangun pemahaman, memperkuat kepercayaan, meningkatkan resiliensi simpanan, dan pada akhirnya mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK, LPS, serta pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat dan mengembangkan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023-2027, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.