MAKASAR, infosumatera.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah memperkuat inovasi produk dan layanan berorientasi kebutuhan konsumen.
Juga meningkatkan interkoneksi dengan sektor riil guna memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.
Demikian kesimpulan International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 dari OJK sebagai bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko sambutannya menegaskan industri keuangan syariah perlu mengembangkan produk dan layanan.
Tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi memiliki keunggulan kompetitif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Sekarang kita memasuki era, user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.
Hernawan menjelaskan pengembangan keuangan syariah harus memperhatikan kebutuhan dan preferensi konsumen sebagai dasar inovasi produk dan model bisnis.
Pendekatan tersebut menjadi semakin penting untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Pertumbuhan industri halal nasional kata dia belum sepenuhnya diikuti peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah.
Industri perlu memperkuat keterhubungan dengan sektor riil melalui pengembangan produk pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi, sesuai kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.
Hernawan menekankan penguatan ekosistem keuangan syariah memerlukan tiga pilar saling mendukung, yaitu industri keuangan syariah sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.
Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi halal inklusif dan berkelanjutan.
Di tengah berbagai tantangan global, industri keuangan syariah terus menunjukkan perkembangan positif.
Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global.
Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat daya saing dan meningkatkan kontribusi keuangan syariah Indonesia di tingkat internasional.
IIFC 2026 menghadirkan berbagai perspektif internasional mengenai penguatan ekosistem keuangan syariah, peningkatan permintaan dari sektor ekonomi halal, ketahanan industri, serta inovasi produk dan layanan keuangan syariah.
Forum dimoderatori Prof. Dr. Muniarti Mukhlisin tersebut menghadirkan Deputy Secretary General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron, Senior Partner DinarStandard Afdhal Aliasar, Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Titi Khoiriah, serta Managing Director CIMB Islamic Bank Berhad Mohd Ekmal Mohd Zazi.
High Level Forum: Penguatan Implementasi Kebijakan Lintas Sektor
Dalam rangkaian IIFS 2026, OJK juga menyelenggarakan High Level Forum (HLF) bertema “Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional Berkelanjutan”.
Hadir tiga Kepala Eksekutif OJK, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan LainnyaAgusman, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset KriptoAdi Budiarso, untuk membahas implementasi kebijakan pengembangan keuangan syariah lintas sektor.
Dian Ediana Rae menjelaskan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan pengembangan industri keuangan syariah lintas sektor.
OJK mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah guna meningkatkan ketahanan kelembagaan dan daya saing industri.
Dian menambahkan OJK akan memantau implementasi cetak biru melalui evaluasi berkala setiap enam bulan untuk memastikan program pengembangan keuangan syariah berjalan secara terukur dan memberikan hasil nyata.
Sementara itu, Agusman menekankan pentingnya memperluas peran industri PVML syariah dalam menjangkau masyarakat dan pelaku usaha yang belum memperoleh layanan keuangan formal.
OJK terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas layanan pembiayaan syariah.
Agusman menyampaikan OJK tengah mempersiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah guna memperkuat arah kebijakan dan daya saing industri.
Sedangkan Adi Budiarso menyoroti potensi teknologi digital, termasuk pemeringkat kredit alternatif, untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang belum memiliki riwayat kredit formal.
Adi menyampaikan OJK tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan sebagai bagian dari inovasi instrumen keuangan digital yang memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad, serta hak dan manfaat ekonomi dapat diverifikasi.
Melalui penyelenggaraan IIFC dan HLF 2026, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional untuk mendorong transformasi industri keuangan syariah yang inovatif, kompetitif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah, memperkuat keterhubungan dengan industri halal, serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.










