BENGKULU, infosumatera.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Keuangan kepada 120 siswa/siswi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini bagian dari rangkaian Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan dan Kampanye World Investor Week (WIW) 2026.
Tujuannya mengenalkan tugas dan fungsi OJK dan meningkatkan literasi keuangan generasi muda, khususnya dalam memahami pengelolaan keuangan, dasar-dasar investasi, manfaat dan risiko produk keuangan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan di sektor jasa keuangan.
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu Yuliarma Yenni M.Pd., dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi keuang dari OJK karena memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pengelolaan keuangan sejak dini.
“Selama ini anak-anak mungkin hanya tahu tentang uang saja, melalui kegiatan sosialisasi ini mereka diberikan edukasi lebih terkait masalah pengelolaan keuangan. Suatu kebanggaan bagi kami demean usia sekolahyang baru dua tahun, alhamdulillah sudah banyak mitra yang memberikan sosialisasi dan edukasi, salah satunya dari Otoritas Jasa Keuangan.”ungkapnya Jumat 9 Oktober 2026.
Asisten Direktur OJK Provinsi Bengkulu Delpa Susianti menyampaikan peningkatan literasi keuangan sejak dini penting untuk membentuk generasi muda mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak.
“OJK hadir untuk memberikan pemahaman literasi keuangan kepadaanak-anak sejak dini agar kelak, setelah menyelesaikan pendidikan dan meraih kesuksesan, mampu mengelola keuangan dengan cerdas dan bijak.”
Biaya pendidikan kata Delpa di Sekolah Rakyat ditanggung sepenuhnya pemerintah, sehingga uang saku diberikan orang tua kepada siswa dapat ditabung mendukung biaya melanjutkan pendidikan kejenjang berikutnya setelah lulus dari Sekolah Rakyat.
Para siswa SMA saat ini adalah Generasi Emas 2045, karenanya kalianlah akan menjadi pemimpin dan penggerak di puncak kejayaan Indonesia. Untuk itu, cerdas finansial penting untuk diberikan sejak dini.
Pada tanggal 24 Februari 2016 OJK secara resmi telah tergabung dalam anggota International Organisation of Securities Commission (IOSCO) Committee 8 (C8) yang berkaitan demean edukasi dan literasi keuangan bagi investor retail. OJK berpartisipasi dalam World Investor Week (WIW) yang merupakan pekan kampaye bersama yang digagas oleh IOSCO C8 untuk meningkatkan edukasi dan perlindungan kepada investor pasar modal.Edukasi pada Sekolah Rakyat merupakan salah satu program kampanyeWorld Investor Week (WIW)OJK Provinsi Bengkulu bersama Bursa Efek Indonesia Provinsi Bengkulu.
Sebagai bentuk kampanye WIW, kegiatan edukasi keuanganjuga menghadirkan Korea Investment and Sekuritas Indonesia sebagai narasumber untuk memberikan informasi mengenai layanan keuangan dan memperkenalkan investasi saham sejak dini kepadasiswa/siswi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bengkulu.
Perwakilan Korea Investment and Sekuritas Indonesia Fikri Aldiansyah S.E, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai pasar modal perlu diperkenalkan kepada generasi muda agar calon investor memiliki pengetahuan yang memadai sebelum mengambil keputusan investasi.
Selain itu, OJK juga mengingatkan pelajar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan di sektor jasa keuangan, termasuk penawaran investasi ilegal yang disampaikan melalui media digital dan media sosial.OJK mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi maupun pihak yang menawarkan produk dan layanan keuangan serta tidak memberikan data pribadi dan informasi keamanan akun kepada pihak yang tidakterpercaya.
Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi tersebut, OJK Provinsi Bengkulu berharap pelajar dapat memiliki pemahaman keuangan yang lebih baik serta mampu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan maupun mengambil keputusan investasi.
Selanjutnya, OJK Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat yang menemukan penawaran investasi, pinjaman, atau aktivitas keuangan lainnya yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat segera melaporkannya kepada Kontak OJK melaluitelepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta surat elektronik konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. Kanal tersebut juga dapat digunakan masyarakat untuk memastikan legalitas penawaran produk dan jasa keuangan.








