infosumatera.com –Pada Selasa, 17 Januari 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, diadakan Video Conference untuk Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kasi Bidang Pidum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu M. Judhyismono, SH,MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Adriani, SH, MH mengatakan Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Pengajuan penghentian dengan nama tersangka Efrizal Primayuni Bin Arpendi.
Dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Sedangkan Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pengajuan penghentian dengan nama tersangka yaitu HARNILITA BINTI MUHAIDIN yang disangkakan melanggarPasal 351 Ayat (1) KUHP, ”ungkapnya
Alasan dilakukan RJ adalah sebagai berikut
1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
3. Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
4. Tersangka telah berdamai dengan korban;
5. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
6. Masyarakat Desa merespon positif;