Oleh Iksan Agus Abraham, SH
BENGKULU, infosumatera.com-Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 pada tanggal 12 Juli mendatang akan melaunching Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.
Pemilihan tanggal tersebut disesuaikan dengan momen Hari Koperasi yang jatuh setiap tanggal 12 Juli
Pemerintah menargetkan membangun Koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada dan Revitalisasi Koperasi di seluruh Indonesia di setiap Desa dan Kelurahan minimal 80 ribu Koperasi.
Pertanyaan mendasar ialah mengapa Koperasi sangat penting menurut Pemerintah?. Apa manfaat berdirinya Koperasi bagi Masyarakat?.
Mengapa Koperasi dapat membangkitkan ekonomi Rakyat dan akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
Koperasi bagi Masyarakat Indonesia adalah Soko Guru Ekonomi. Soko Guru berasal dari Bahasa Jawa yang berarti tiang utama, atau tonggak utama.
Dari sini jelaslah bila Koperasi begitu penting keberadaanya karena merupakan tiang utama ekonomi Bangsa Indonesia.
Koperasi dengan semangat berlandaskan Gotong royong, dirasa sangat cocok dengan kepribadian bangsa yang senantiasa bergotong royong, saling membantu, dan suka bekerjasama.
Koperasi bisa menimbulkan manfaat yang sangat besar bagi ekonomi rakyat. Menciptakan lapangan kerja baru, mendorong perputaran ekomomi lokal dan berperan dalam pemberdayaan Masyarakat.
Sistem keanggotaannya mudah, sumber keuangannya dari anggota itu sendiri dan bisa dimanfaatkan pula oleh para anggota-anggotanya.
Umumnya Masyarakat telah mengenal Koperasi dengan konsep simpanan Pokok, simpanan wajib dan simpanan suka rela yang ditetapkan besarannya oleh anggota-anggota itu sendiri melalui rapat anggota.
Koperasi juga dilengkapi dengan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas agar Koperasi tersebut dapat berjalan, serta memiliki legalitas berupa Badan Hukum BH) dan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Bapak Koperasi Indonesia ialah Mohammad Hatta yang juga wakil Presiden pertama Indonesia. Beliau diangkat menjadi bapak Koperasi Indonesia pada konggres Koperasi Indonesia di Bandung Jawa Barat tanggal 17 Juli 1953.
Landasan Hukum Keberadaan Koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang (UU)nomor 25 Tahun 1992 yang mengatur secara detail seluk-beluk perkoperasian di Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Agus Hermawan, SH mengungkapkan khusus di Kota Bengkulu berdiri Koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada maupun Revitalisasi Koperasi Merah Putih ditarget selesai dalam satu bulan ini.
‘’kita ada 67 Kelurahan kami targetkan berdiri Koperaasi Merah Putih dapat diselesaikan dalam sebulan ke depan ini, ‘’ujar dia saat hadir dalam acara Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Bentiring Permai beberapa waktu lalu.
Koperasi Merah Putih Kelurahan Bentiring Permai berhasil dibentuk dan telah di pilih Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas,bersama Lurah Bentiring Permasi Susandri, S. Sos Kini sudah mulai memproses untuk pembentukan Badan Hukumnya.
Bidang Usaha Koperasi Merah Putih ini setidaknya ada enam (6) dan bisa dijalankan sesuai dengan kebutuhan desa/kelurahan setempat yakni Toko Sembako, Apotek Obat, Simpan-Pinjam, Kantor Koperasi, Klinik Desa dan Logistik.
Penulis adalah Bendahara Koperasi Merah Putih Bentiring Permai