Bandar Lampung, 9 Maret 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Timur.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Senin, 9/3).
PKS ditandatangani oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah dan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan perpajakan bagi masyarakat melalui integrasi layanan publik dalam satu atap.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro Matheus Setiyono selaku narahubung layanan serta seluruh pejabat administrator di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur turut hadir Agus Firmansyah selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur, Edy Saputra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur, Yusep Riyadi selaku Pejabat Fungsional pada DPMPTSP Lampung Timur, Nolly selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Timur, serta tim protokoler Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menyampaikan kehadiran layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, masyarakat Lampung Timur dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih mudah dan dekat. Kami berharap kehadiran layanan DJP di Mal Pelayanan Publik dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan serta kepatuhan perpajakan masyarakat. Untuk seluruh layanan DJP, termasuk dalam hal implementasi Coretax DJP, kami berkomitmen mendampingi wajib pajak sampai berhasil,” ujar Sigit Danang Joyo.
Layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Timur meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi akun Coretax dan sertifikat elektronik, permintaan kode billing, perubahan data wajib pajak, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, serta konsultasi perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pelayanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Timur akan dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dengan petugas pelayanan yang ditugaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Direktorat Jenderal Pajak dalam menghadirkan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Lampung Timur dalam memperoleh layanan perpajakan. Kehadiran layanan pajak di Mal Pelayanan Publik juga menjadi bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat,” ujar Ela Siti Nuryamah.
Selain itu, kedua pihak juga sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kerja sama guna memastikan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Sigit Danang Joyo menyampaikan bahwa Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat semakin kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan nasional.








