BENGKULU, infosumatera.com– Polda Bengkulu melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bergerak menindaklanjuti informasi viral di media sosial TikTok , dugaan penggelapan uang sebesar Rp 67 juta dengan melibatkan oknum anggota Polri.
Informasi itu beredar melalui akun TikTok “Charger” dengan narasi “Gelapkan uang 67 Jt, oknum Polisi dilaporkan ke Polisi”.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidpropam Polda Bengkulu melakukan langkah mitigasi dan penanganan awal terhadap pengaduan masyarakat dari Tri Basuki melalui QR Code Propam Polri pada 17 Oktober 2026.
Pengaduan tersebut, Aiptu M bertugas sebagai Ba Ditresnarkoba Polda Bengkulu menjadi pihak dilaporkan.
Berdasarkan informasi dlaporan pengaduan, permasalahan tersebut bermula pada 7 Mei 2026. Saat itu Aiptu M menemui Tri Basuki di sebuah bengkel di kawasan Jalan Zainudin, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Aiptu M menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam kepada Tri Basuki.
Atas gadai tersebut, Tri Basuki memberikan uang sebesar Rp67 juta melalui transfer ke rekening Aiptu M. Dalam kesepakatan awal, uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam tempo satu bulan. Namun, berdasarkan pengaduan diterima, hingga laporan tersebut dibuat uang tersebut belum dikembalikan.
Dalam perkembangan persoalan tersebut, diketahui kendaraan digadaikan merupakan kendaraan milik Reni Maya Sari, sebelumnya dirental oleh Aiptu M. Setelah mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, pemilik kemudian mengambil kendaraan dari Tri Basuki.
Selanjutnya, Tri Basuki menyampaikan pengaduan kepada Divpropam Polri melalui QR Code Propam terkait uang gadai sebesar Rp67 juta belum dikembalikan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Bengkulu merespons setiap pengaduan masyarakat. Informasi beredar di media sosial tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran oleh anggota Polri. Setiap laporan tetap harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi beredar, tetapi akan melihat fakta, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang ada,” jelasnya, Senin (26/10/2026).
Sebagai langkah konkret, personel Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu telah menghubungi Tri Basuki selaku pengadu untuk menyampaikan bahwa pengaduannya sedang ditangani. Bidpropam juga telah menghubungi Aiptu Mulyono selaku pihak yang dilaporkan.
Selanjutnya, Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu dijadwalkan melakukan klarifikasi terhadap Tri Basuki dan Aiptu M pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang dilaporkan.










