,

Viral Dugaan Penggelapan Rp 67 Juta, Bidpropam Polda Bengkulu Lakukan Penyelidikan dan Pulbaket

oleh -295 Dilihat
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K, MH

BENGKULU, infosumatera.com– Polda Bengkulu melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bergerak menindaklanjuti informasi  viral di media sosial TikTok , dugaan penggelapan uang sebesar Rp 67 juta dengan  melibatkan  oknum anggota Polri.

Informasi itu beredar melalui akun TikTok “Charger” dengan narasi “Gelapkan uang 67 Jt, oknum Polisi dilaporkan ke Polisi”.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidpropam Polda Bengkulu  melakukan langkah mitigasi dan penanganan awal terhadap pengaduan masyarakat dari  Tri Basuki melalui QR Code Propam Polri pada 17 Oktober 2026.

Pengaduan tersebut, Aiptu M  bertugas sebagai Ba Ditresnarkoba Polda Bengkulu menjadi pihak  dilaporkan.

Berdasarkan informasi dlaporan pengaduan, permasalahan tersebut bermula pada 7 Mei 2026. Saat itu Aiptu M menemui Tri Basuki di sebuah bengkel di kawasan Jalan Zainudin, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Aiptu M menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam kepada Tri Basuki.

Atas gadai tersebut, Tri Basuki memberikan uang sebesar Rp67 juta melalui transfer ke rekening Aiptu M. Dalam kesepakatan awal, uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam tempo satu bulan. Namun, berdasarkan pengaduan diterima, hingga laporan tersebut dibuat uang tersebut belum dikembalikan.

Dalam perkembangan persoalan tersebut, diketahui kendaraan  digadaikan merupakan kendaraan milik Reni Maya Sari, sebelumnya dirental oleh Aiptu M. Setelah mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, pemilik kemudian mengambil kendaraan dari Tri Basuki.

Selanjutnya, Tri Basuki menyampaikan pengaduan kepada Divpropam Polri melalui QR Code Propam terkait uang gadai sebesar Rp67 juta  belum dikembalikan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Bengkulu merespons setiap pengaduan masyarakat. Informasi  beredar di media sosial tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran  oleh anggota Polri. Setiap laporan tetap harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi  beredar, tetapi akan melihat fakta, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang ada,” jelasnya, Senin (26/10/2026).

Sebagai langkah konkret, personel Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu telah menghubungi Tri Basuki selaku pengadu untuk menyampaikan bahwa pengaduannya sedang ditangani. Bidpropam juga telah menghubungi Aiptu Mulyono selaku pihak yang dilaporkan.

Selanjutnya, Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu dijadwalkan melakukan klarifikasi terhadap Tri Basuki dan Aiptu M pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.