BENGKULU, infosumatera.com-Polres Kota Bengkulu kembali mengungkap peredaran Narkoba dan Ganja di wilayah hukumnya.
Kali ini jajaran Polrestas Bengkulu menggulung 2 tsk, beserta barang bukti berupa Sabu seberat 1 gram dan daun ganja kering siap edar seberat 135,28 gram. Bersamaan itu pula, aparat memusnahkan barang bukti sitaan dengan cara dibakar.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, SS, MH didampingi Kasat Narkoba bersama Kasie Humas mengatakan terkait barang bukti setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan terhadap kasus ini, barang bukti segera kita musnahkan.
‘’Rekan-rekan media bisa menyaksikan pemusnahan barang bukti ini secara langsung, ‘’ujar Kombes Pol Rahmad Hidayat di depan puluhan awak media yang ikut menyaksikan jalannya pengungkapan kasus Rabu 7 Oktober 2026 di Mapolresta Bengkulu.
Sebelumnya petugas berhasil membongkar peredaran Narkoba jenis sabu ini setelah tersangka 1 pada 21 September di Jalan Merapi Ujung Singaran Pati Kota Bengkulu berhasil di bekuk.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 1,11 gram , 1 unit handphone, 1 set alat hisap, 1 celana pendek dan 1 baju jenis jaket. Kasus ini masuk dalam LP: LP/A/61/IX/2026/SPKT. SatResnarkoba/Polresta Bengkulu, diduga melanggar pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana . Ancaman Hukuman minimal 5 tahun , maksimal 15 Tahun penjara.
Selanjutnya untuk kasus kedua, berhasil di ungkap pada tanggal 26 September diamankan seorang pelajar dengan TKP di jalan WR Supratman Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Tersangka berinisial DK 25 tahun , warga Curup Kabupaten Rejang Lebong. Barang bukti diamankan adalah 48 paket ganja kering siap pakai seberat 136,28 gram, 1 unit Handphone,1 kotak kardus, 1 tas jinjing, dengan rincian BPOM 0,55 gram untuk persidangan 0,44 gram dan dimusnahkan seberat 135,25 gram.
‘’Untuk tersangkanya ini bukan merupakan residivis, dan kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami‘’ujar Kapolres. Sementara itu perkara ini masuk menjadi LP :LP/A/62/IX/2026/SPKT.SatResnarkoba/Polresta Bengkulu, diduga melanggar pasar 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 . Ancaman minimal 7 tahun maksimal 15 tahun penjara.










