,

Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Persetubuhan, Satu Tersangka Diamankan

oleh -68 Dilihat
Aparat Kepolisian dari Polresta Bengkulu menggelar jumpa pers dan menunjukkan barang bukti yang berhasil sita dalam perkara pembunuhan disertai persetubuhan

KOTA BENGKULU, infosumatera.com – Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, serta persetubuhan terhadap seseorang yang diketahui dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Kegiatan tersebut digelar di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (17/9/2026) pukul 13.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait, S.H., Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat serta penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

Perkara tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/456/IX/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 14 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial RPP alias R (25) sebagai tersangka. Korban diketahui berinisial IMY (24), sedangkan peristiwa terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di SPPG Padang Serai dan bertemu dengan tersangka yang merupakan tetangga sekaligus rekan kerja korban.

Tersangka kemudian meminta bantuan korban terkait sepeda motornya yang mengalami masalah dan selanjutnya menumpang kendaraan korban.

Dalam perjalanan, tersangka beberapa kali meminta korban berbalik arah dengan alasan mengambil barang di rumah.

Saat kondisi sekitar dinilai sepi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban setelah ajakannya ditolak.

Setelah itu, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya, kemudian membawa korban ke aliran sungai hingga korban meninggal dunia.

Tim Resmob Macan Gading bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Bengkulu selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan SPPG Padang Serai.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan RPP untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan tersangka, perhiasan, helm, tumbler, dua unit sepeda motor, serta satu buah batu kali yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian dan barang bukti yang telah diamankan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, motif tersangka diduga berkaitan dengan keinginannya melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. menegaskan bahwa Polresta Bengkulu akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut guna memastikan penanganan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik akan terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, memeriksa barang bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Bengkulu.

Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dalam penyampaian hasil pengungkapan perkara oleh Polresta Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.