BENGKULU, infosumatera.com-Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Helmi Hasan menilai PT. Pelindo II lamban menangani pendangkalan alur Pulau Baai.
Helmi Hasan menyampaikan semua itu dalam pertemuan dengan manajemen Pelindo II serta para pemangku kepentingan di ruang rapat Pelindo Bengkulu Rabu 9 April 2025
Helmi Hasan menyesalkan belum ada keseriusan dari pihak Pelindo menangani kondisi alur pulau Baai sudah keadaan darurat.
Jika alur Pulau Baai lancar dapat mendukung aktivitas masyarakat terutama di Pulau terluar Provinsi Bengkulu, Enggano
Keadaan sudah darurat. Masyarakat terus bertanya kapan bisa pulang ke Enggano?.
Kapan anak-anak bisa kembali sekolah di Kota Bengkulu?. “Kalau Pelindo tidak bisa memastikan kapan alur bisa dilewati kapal, lalu apa yang sudah dikerjakan selama ini, ‘’tanya Helmi Hasan.
Perlunya transparansi dan kejelasan estimasi waktu Kapal-kapal pengangkut BBM milik Pertamina serta kapal penumpang dan logistik rute Enggano membutuhkan akses pelayaran aman dan lancar.
Semua menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita ingin semuanya aman dan arus pelayaran berjalan lancar. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang hanya karena janji yang tidak ditepati
Kapal keruk untuk mengatasi pendangkalan kata Helmi Hasan belum memadai penggunaannya
‘’Harus pakai Kapal Keruk lebih besar segera datangkan, mengingat urgensi situasi, ‘’ucapnya
Pemerintah Provinsi dan Pertamina sudah mengirimkan surat resmi, sebagai dasar Pelindo pusat menindaklanjuti persoalan ini secara serius,
Dukungan aparat keamanan, termasuk TNI AL dan Kepolisian, perlu diberikan turut mengawal proses pengerukan agar berjalan lancar tanpa hambatan.
General Manager PT Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko, menjelaskan pengerjaan sempat terhenti karena kapal keruk Nera 02 mengalami kerusakan.
“Saat ini kapal masih dalam proses perbaikan. Kami berharap pengerjaan bisa segera rampung agar aktivitas masyarakat Enggano kembali normal,” ujarnya.
Pelindo siap menambah kapal keruk lebih besar mempercepat proses pengerukan. koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga dilakukan terkait perizinan di area pengerukan yang masuk zona sensitif. (Tim MC)