BENGKULU, infosumatera.com-Sat Narkoba Polres Bengkulu satu bulan terakhir berhasil meringkus 9 kasus penyalah gunaan narkoba di wilayah Hukum Kota Bengkulu.
Berdasarkan pengembangan diketahui 5 dari pelaku merupakan Residivis sementara 4 lainnya adalah baru pertama kali terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolresta Bengkulu Kombespol Rahmad Hidayat, SS, MH mengatakan pelaku diamankan semuanya merupakan orang dewasa dengan latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari guru, buruh, karyawan swasta pedagang hingga ada yang belum bekerja.
‘’Ada delapan laporan polisi, dan 9 pelaku kita amankan, ‘’ungkapnya disela Press Release di Mapolresta Rabu 12 Agustus 2026.
Petugas kata dia berhasil mengamankan barang berupa 3,02 gram Ganja, dan 9,91 gram sabu dikemas dan paket kecil siap edar. Dari pengembangan terungkap pola peredaran Narkoba tersebut masih menyasar transaksi dalam paket-paket kecil kendati demikian Polisi masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lebih besar.
Dari hasil penelusuran diduga barang haram tersebut diperolah dari luar Kota Bengkulu. Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra, SH, MH mengungkapkan baranga haram tersebut diperoleh dari luar Kota Bengkulu yang mendatangkan orang Kota Bengkulu dan pemakainya juga orang Kota Bengkulu.
“Para pelaku ini dapat kita jerat dengan ketentuan Pidana Narkotika sesuai barang bukti yang berhasil diamankan , dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ‘’ujar dia.
Saat release tersebut Polresta Bengkulu dan jajaran menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila mengetahui adanya peredaran Narkoba, guna memutus mata rantai peredaran narkoba.
Aparat akan memastikan Kota Bengkulu benar-benar bersiah dari peredaran barang tersebut.
Terkait ke-9 tersangka polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan lebih besar dibalik peredaran narkoba itu.









