,

SATGAS KEPOLISIAN OPERASI DAMAI CARTENZ-2026 AMANKAN DPO KASUS PENEMBAKAN DI PUNCAK

oleh -61 Dilihat
Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil mengamankan 1 terduga pembunuhan di Puncak Papua

PUNCAK, PAPUA TENGAH, infosumatera.com– Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak mengamankan seorang pria berinisial JT alias W.

Ia  merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

JT alias W diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT alias W.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tanggal 2 September 2023 terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (3/9/2026), menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, JT alias W diduga terlibat dalam melakukan penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.

“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” jelas Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Dalam rangkaian penegakan hukum, personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak melakukan penindakan terhadap keberadaan JT alias W di Kampung Jenggernok, Distrik Gome. Setelah berhasil diamankan, JT alias W selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pasal yang kita kenakan kepaa JT yakni, pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat 1 KHUP subsider pasal 469 ayat 1 KHUP UU NO 1 tahun 2023, ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api illegal, dengan aancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya undang-undang. Karena itu, pasal yang akan diterapkan terhadap JT alias W ditentukan oleh penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” tegas Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026.

Sementara itu, EW alias KW yang turut diamankan bersama JT alias W juga menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT alias W. Berdasarkan keterangan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai istri JT alias W, namun keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.

Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan, dengan rincian:

2 (dua) buah tas ransel;

1 (satu) buah tas pinggang;

1 (satu) buah topi;

1 (satu) buah jaket tactical;

1 (satu) pasang sepatu PDL;

2 (dua) buah dompet;

1 (satu) buah cash handphone;

1 (satu) buah gelang BK (Bintang Kejora);

1 (satu) bungkus rokok Anggur Kupu;

2 (dua) buah pisau genggam;

1 (satu) buah pisau karambit;

3 (tiga) buah parang;

1 (satu) buah linggis;

2 (dua) buah kalung rosario;

2 (dua) buah kunci motor jenis Yamaha;

1 (satu) buah baju singlet;

1 (satu) buah gagang parang;

1 (satu) buah telepon seluler Nokia; dan

1 (satu) buah telepon seluler Samsung Galaxy A07.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengamanan JT alias W merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang telah tercatat dalam perkara yang ditangani Polres Puncak.

“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan bahwa setelah diamankan, JT alias W telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Wakaops Damai Cartenz-2026.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.