infosumatera.com-Itu sama dengan pepatah “menepuk air di dulang terpercik muka sendiri”. bukankah jauh sebelum pendaftaran paslon Gub-Wagub KPU dari pusat sampai ke Kab/Kota berpihak pada Rohidin.
Terbukti mereka menyiapkan ‘karpet merah’ berupa pasal 19 huruf e PKPU 8 2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.
KPU menabrak 4 putusan MK yaitu Putusan MK no 22/2009, 67/2020, 2/2023 dan 129/2024.
Bahkan kpu RI sampai ke KPU kab/kota mengolok-olok pertimbangan hukum putusan MK tersebut dengan mengatakan bahwa PKPU 8/2024 pasal 19 e bisa mengalahkan hukum apapun di republik ini .
Kita juga lihat bagaimana wajah rusman ketua kpu prov bengkulu dalam rekaman debat ketika sesi rohidin berbicara. Terlihat wajah rusman sumringah seolah memberi semangat. kita juga lihat wajah rusman ketika sesi helmi hasan berbicara didebat itu, terkesan wajah dan gestur rusman mengejek dan memandang rendah Helmi-Mian.
Tapi sudahlah, Pilgub sudah usai. mari kita ambil hikmah dari semua itu, tidak ada jabatan yang abadi. semua berbatas waktu.
Kezaliman Rohidin yang memotong honor guru, gaji para honorer, honor tenaga harian lepas, memotong dana ATK sudah dibayarnya dengan memakai rompi oranye dan gelang besi melingkar ditangannya.
Oleh :Agustam Rachman, SH,MAPS