,

Peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi Masyarakat tidak Mampu saat Menghadapi Persoalan Hukum

oleh -62 Dilihat
Iksan Agus Abraham

Oleh Iksan Agus Abraham, SH

Singkatan LBH (baca, Lembaga Bantuan Hukum)  secara umum terasa asing bagi masyarakat di Indonesia.

Tetapi singkatan itu tidak akan asing lagi ketika masyarakat terutama golongan tidak mampu atau masyarakat miskin sedang menghadapi persoalan hukum.

Hal tersebut dikarenakan  pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  diperuntukkan bagi golongan masyarakat tersebut (tidak mampu).

Ketika membahas LBH mau tidak mau suka maupun tidak, nama-nama besar yakni Prof. Dr. H. Adnan Buyung Nasution, SH tidak bisa ditinggalkan. Penyebabnya adalah beliau merupakan pendiri sekaligus tokoh utama yang menggagas berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia.

Ketika diadakan Kongres keIII Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tahun 1969 beliau mengusulkan gagasan penting untuk membentuk Lembaga Bantuan Hukum bagi rakyat miskin.

Buku-bukunya tentang Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum menjadi bacaan wajib bagi Mahasiswa Fakultas Hukum yang mau mempelajari dan mengenal LBH.

Kini, setelah lebih dari 50 tahun keberadaan LBH di Indonesia, yang jumlahnya diperkirakan sudah mencapai antara 597 hingga 619 Lembaga berdasarkan data resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) LBH sudah berperan aktif membantu dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

landasan Konstitusional terkait keberadaan LBH yakni  UUD Pasal 28D ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

Pemerintah bersama wakil –wakil rakyat sudah membentuk Undang-Undang tentang Bantuan Hukum itu di dalam UU Nomor 16 Tahun 2011.

Juga terdapat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (pro bono) kepada pencari keadilan tergolong tidak mampu, sejalan juga dengan fungsi pelayanan LBH.

Bila ditarik dari pemikiran, maka kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sangat berperan, dengan segudang kelebihannya.  Minimal ada 2 Aspek utama peran LBH kepada masyarakat, baik preventif maupun kuratif.

Aspek Preventif atau pencegahan, agar masyarakat memiliki kesadaran hukum, dapat LBH lakukan dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum ke tengah masyarakat.

Apabila aspek ini berjalan baik, maka LBH bersama para advokat serta penegak hukum lain seperti Jaksa, hakim , Polisi dapat bekerjasama dalam meningkatkan pemahaman kesadaran hukum kepada masyarakat terutama lapisan bawah, sehingga bisa turut menekan, kriminalitas di tengah masyarakat.

Kemudian aspek kuratif atau penanganan persoalan hukum apabila masyarakat miskin tersebut sedang tersangkut perkara hukum. Lagi-lagi golongan masyarakat tersebut akan terbantu, karena akan mendapatkan hak-hak hukum tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis (Pro bono) atau Cuma-Cuma.

Pemerintah melalui kementerian Hukum dan HAM, termasuk Lembaga Pengadilan baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri (PA, PN) telah mendirikan Pos Pelayanan bantuan Hukum (Posbakum) agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan hukum secara gratis dan rutin membantu dana operasional LBH itu sendiri.

Selain itu LBH juga dapat dijadikan wadah bagi Paralegal untuk  memberikan pengabdian Hukum sesuai Ilmu hukum mereka. Paralegal adalah  seseorang memiliki pengetahuan dasar dan keterampilan hukum, tetapi bukan seorang advokat profesional.

Mereka dapat menjadi jembatan antara masyarakat miskin atau marjinal dengan advokat. Mereka bisa menjadi pemberi informasi hukum dan membantu warga memahami hak-hak hukum. Mereka bisa memberikan pendampingan awal memberikan penyuluhan, investigasi awal, serta mediasi sengketa di luar pengadilan.

Pemerintah sekarang ini fokus untuk menguatkan LBH melalui bantuan Pendanaan, di tengah efisiensi, termasuk pengembangan jaringan paralegal sampai ke pelosok Desa, guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum sampai ke lapisan masyarakat bawah.

Penulis Adalah Advokat di Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.