BENGKULU, infosumatera-com-Masyarakat mengenal Advokat sebagai pemberi bantuan hukum bila seseorang sedang menghadapi persoalan hukum di Pengadilan. Istilah Bantuan Hukum, termuat dalam UU
Topik: Lembaga Bantuan Hukum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.