BANDAR LAMPUNG, infosumatera.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp6.645.890.564 kepada Risman
Topik: Perkara Perpajakan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



