infosumatera.com- Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H, melakukan ekspose Perkara Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Senin 20 Mei 2024.
Perkara ini melibatkan tersangka Risde Arisandi Bin Siswanto yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana pada Tahap 2, dengan tahapan penyelesaian pada tanggal 6 Mei 2024 dan Perdamaian pada tanggal 8 Mei 2024.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu M. Judhyismono, SH,MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, SH, MH menjelaskan Alasan dilakukan Restorative Justice pada perkara ini antara lain
Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertamakalinya.
Tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. Terdapat kesepakatan damai antara tersangka dan korban, dengan kesepakatan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga.Adanya surat permohonan secara langsung dari korban. ”Juga Respons positif dari masyarakat melalui aparat pemerintah setempat, ”ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima infosumatera.com
Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice ini kata M. Juhdyismono dilakukan dengan memperhatikan keadilan bagi semua pihak serta mempertimbangkan aspek rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
”Kami berharap bahwa melalui pendekatan ini, akan tercipta perdamaian yang berkelanjutan dan masyarakat dapat merasakan keadilan yang berkeadilan, ”tambahnya.
Tentang Restorative Justice
Mengutip Kompas.com 18 Juli 2023 disebutkan Restorative Justice atau keadilan restorative merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.
Restorative justice di atur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pasal 1 disebutkan Bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat,tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Syarat restorative justice yakni Persyaratan umum sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 yang berisikan persyaratan umum material seperti tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpontesi memecah belah bangsa dan lainnya.
Lalu ada persyaratan umum formil antara lain perdamaian dari keduabelak pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, dan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba . Lalu ada juga persyaratan khusus.