Oleh : Iksan Agus Abraham, SH
BENGKULU, infosumatera.com-Agama Islam mengenal sebutan Mualaf. Belakangan ini, terminologi tersebut terdengar viral contohnya di media sosial.
Arti mualaf adalah seseorang resmi masuk memeluk agama Islam dari sebelumnya beragama lain. Islam meyakini mereka-mereka para mnualaf telah memperoleh hidayah dari Allah untuk memeluk islam sebagai agama Rahmatan lil alamin, atau rahmat bagi semesta alam.
Islam melalui ajaran-ajarannya, mengajarkan hidup bahagia tidak saja di dunia tapi juga bahagia di akhrat kelak sebagai Kampung Abadi. Islam menegaskan hidup di dunia hanya sementara, namun akhirat adalah selama-lamanya
Tepat Saat idul Fitri1446 H lalu, seorang artis terkenal, Indonesia Ruben Onsu telah memeluk Islam.
Islam sangat memuliakan para mualaf. Terbukti mualaf menjadi satu diantara 8 asnab penerima zakat. Ketetapan Mualaf menjadi penerima zakat termaktub dalam firman Allah di dalam Al-quran surat At-Taubah ayat 60
Arti ayat tersebut, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan) sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui lagi Mahabijaksana.
Surat At-Taubah di dalam Al-Qur-an merupakan Surat ke-9. Terdiri dari 129 ayat. Pokok-pokok penting surat ini adalah diantaranya pengumuman pembatalan perjanjian damai dengan kaum musyrikin, perintah untuk berjihad dan peringatan terhadap orang-orang munafik., serta masih banyak lagi.
Al-quran sebagai kitab suci ummat Islam sudah menjelaskan tentang mualaf ini. Padahal Al-quran diterima oleh Rasulullah SAW sekitar 1400 tahun lalu. Disinilah letak kemukzizatan Al-Quran, sudah memuat hak-hak para Mualaf, seolah Al-quran sudah menggambarkan, seperti itulah nanti, kondisi dan keadaan para mualaf nanti.
Satu diantara alasan, para mualaf menjadi penerima zakat adalah, karena mereka (mualaf) tergolong Muslim lemah.
Mengapa hal tersebut dapat terjadi, karena mereka belum mantab keimanannya. Mereka baru saja memeluk Islam. Tak jarang para mualaf rela meninggalkan harta mereka setelah memperoleh hidayah memeluk islam. Merekapun harus meninggalkan keluarga, sekaligus meninggalkan harta bendanya.
Sangat besar perhatian Islam kepada para Mualaf, sampai-sampai menjadi hak mereka untuk dibantu dengan harta benda Melalui zakat. Bukankah berzakat menjadi kewajiban muslim yang berharta. Zakat merupakan kewajiban yang cukup berat. Jika bukan karena iman belum tentu semua orang mau melakukannya. Wallahu a’alam bishowwab
Penulis adalah :
- Advokat di LBH Kepahiang
- Pengurus Masjid Al-Hadi Kelurahan Bentiring Permai