,

Kejati Bengkulu Terima 10 SPDP Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Kabupaten Benteng

oleh -66 Dilihat
Saat penyampaian Kejati Bengkulu menerima 10 SPDP

infosumatera.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima 10 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Kabupaten Bengkulu Tengah

Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Bengkulu Ristanti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) ArifWirawan, mengonfirmasi penerimaan 10 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut kepada awak media melalui pesan tertulis Selasa 24 September 2024.

Ini semua terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perencanaan dan pembangunan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun 2022.

”Ke-10 tersangka terdiri dari 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 6 pihakswasta, ”ungkapnya melalui rilis tersebut
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diterima pada 13 September 2024,

pagu anggaranproyek ini mencapai Rp4 miliar dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.

Saatini, pihak kejaksaan menunggu penyerahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Ristanti menambahkan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus ini telah dilakukan oleh penyidik. ArifWirawan menyatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara dari kepolisian untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.