,

Pengamanan Demo Pati Humanis, Polda Metro Diminta Tindak Tegas Pelaku Kericuhan

oleh -29 Dilihat
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan

JAKARTA, infosumatera.com – Aksi demonstrasi masyarakat Pati pada Kamis (27/8) secara umum berlangsung aman dan kondusif.

Meski demikian, sempat terjadi ketegangan hingga kericuhan pada malam hari yang diwarnai aksi pembakaran sepeda motor dan pos polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan pihak lain yang memanfaatkan momentum penyampaian aspirasi masyarakat Pati untuk menciptakan kerusuhan di Jakarta.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai langkah pelayanan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama instansi terkait sejak siang hingga malam tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Menurutnya, sikap humanis serta kesabaran aparat dalam menghadapi situasi tersebut patut mendapatkan apresiasi.

“Kita memuji strategi pengamanan Polda Metro Jaya yang tetap humanis walau ada saja yang mencoba mengganggu keamanan dengan kericuhan yang terjadi malam hari di Pejompongsn,” katanya, Jumat (28/8/2026).

Direktur Eksekutif Lemkapi tersebut menilai terdapat kelompok yang bukan bagian dari masyarakat Pati dan diduga berupaya memanfaatkan aksi untuk mengganggu situasi keamanan dengan tujuan membuat Jakarta menjadi rusuh.

Di tengah berlangsungnya aksi, masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi kepada DPR dengan tertib.

“Kita melihat secara umum situasi keamanan dalam pengamanan demo berjalan kondusif. Masyarakat bisa menyampaiksn aspirasi dengan baik dan tujuan masyarakat tercapai. Polda Metro Jaya dalam pengamanan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.

Mengenai adanya puluhan orang yang diamankan karena diduga berpotensi melakukan kericuhan, Edi meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum. Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.