,

Video TikTok Clayton alvaro (@varo_337) Tampilkan Ibu dan Anak, Ellys Febryyanty Layangkan Somasi kepada Pemilik Akun

oleh -546 Dilihat
Akun TikTok di Somasi

BENGKULU, infosumatera.com– Ellys Febryyanty, S.E., melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok Clayton alvaro (@varo_337) atas unggahan video yang menampilkan dirinya bersama anaknya yang masih berusia lima tahun.

Ellys keberatan karena video tersebut disertai keterangan “emak2 julid gak beradap” yang dinilainya merugikan nama baik dan membentuk persepsi negatif terhadap dirinya di ruang publik.

Somasi tertanggal 15 Oktober 2026 tersebut memuat permintaan agar pemilik akun menghapus video, menyampaikan klarifikasi terbuka, meminta maaf, serta menghentikan penyebaran konten yang menampilkan anak di bawah umur.

Berdasarkan dokumentasi yang disebutkan dalam surat somasi, video tersebut telah ditonton lebih dari 200 ribu kali. Ellys mengkhawatirkan jangkauan unggahan yang semakin luas akan memperpanjang dampak terhadap dirinya dan keluarga.

Ellys menjelaskan, video itu direkam ketika anaknya sedang bermain di sebuah wahana permainan. Saat itu, ia berada pada jarak tertentu untuk mengawasi anaknya.

“Saya keberatan dengan caption yang diberikan pada video tersebut karena menurut saya telah memberikan penilaian negatif terhadap diri saya tanpa mempertimbangkan konteks kejadian yang sebenarnya.

Saat itu, anak saya sedang bermain di dekat yang bersangkutan dan saya memantau anak saya dari kejauhan,” demikian penjelasan Ellys sebagaimana tertuang dalam dokumen somasi.

Ia menegaskan, arah pandangannya dalam rekaman tersebut berkaitan dengan keberadaan anaknya, bukan untuk membicarakan atau menghina pihak lain.

Ellys juga menyampaikan kekhawatiran atas keterlibatan anaknya dalam unggahan yang telah menyebar luas di media sosial. Dalam surat somasi disebutkan, anaknya bahkan menyampaikan rasa takut untuk kembali ke wahana permainan tersebut setelah kejadian.

“Sebagai orang tua, saya tentu khawatir karena anak saya yang masih berusia lima tahun ikut terekspos dalam persoalan orang dewasa. Saya berharap persoalan ini diselesaikan secara bertanggung jawab dan kepentingan anak saya benar-benar diperhatikan,” tulis Ellys dalam somasinya.

Melalui somasi tersebut, Ellys meminta pemilik akun segera menghapus video yang dipermasalahkan dan menghentikan penyebaran ulang konten serupa melalui akun yang berada dalam kendalinya.

Ia juga meminta klarifikasi terbuka melalui akun TikTok yang sama, termasuk penjelasan mengenai konteks kejadian, serta permintaan maaf kepada dirinya dan keluarga.

Selain itu, pemilik akun diminta tidak kembali menyebarluaskan rekaman yang menampilkan anaknya dalam konteks persoalan tersebut maupun membuat konten lanjutan yang berpotensi mempermalukan atau memberikan gambaran menyesatkan mengenai dirinya dan keluarga.

Ellys menyebut telah berupaya menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung atau direct message (DM) TikTok untuk menyampaikan keberatan sebelum melayangkan somasi.

Ellys dalam penyampaian somasi tersebut mendapat pendampingan dari Oki Alek S., S.H., selaku kuasa hukum.

Oki menegaskan, somasi tersebut merupakan upaya untuk meminta pertanggungjawaban atas unggahan yang dipersoalkan sekaligus membuka ruang penyelesaian tanpa memperluas konflik di media sosial.

“Somasi ini kami sampaikan sebagai teguran hukum sekaligus upaya penyelesaian agar pihak pemilik akun meninjau kembali unggahan tersebut. Kami meminta video dihapus, klarifikasi disampaikan secara terbuka, dan permintaan maaf diberikan kepada klien kami,” demikian poin tuntutan dalam somasi yang didampingi Oki Alek S., S.H.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan privasi anak di bawah umur dalam penyebaran konten di media sosial.

“Persoalan yang melibatkan orang dewasa seharusnya tidak membuat anak di bawah umur ikut terdampak. Karena itu, kami meminta agar penyebaran konten yang menampilkan anak dihentikan dan persoalan ini diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan anak,” demikian substansi permintaan dalam somasi tersebut.

Dalam suratnya, Ellys memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima agar pemilik akun memberikan tanggapan dan menindaklanjuti permintaan penyelesaian.

Apabila tidak terdapat tanggapan atau upaya penyelesaian dengan itikad baik hingga batas waktu tersebut, Ellys menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah yang dipertimbangkan meliputi konsultasi dengan pihak berwenang, pelaporan konten kepada TikTok agar ditinjau berdasarkan kebijakan platform, serta penggunaan dokumentasi dan bukti elektronik yang telah disimpan.

Somasi tersebut turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar pertimbangan, antara lain Pasal 433 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.

Pencantuman ketentuan hukum tersebut tidak berarti bahwa pemilik akun telah terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian atas penerapan pasal-pasal yang disebutkan tetap bergantung pada fakta, bukti, dan kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pemilik akun TikTok Clayton alvaro mengenai somasi tersebut. Tanggapan dari pihak yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.