,

Jaksa Resmi Tahan, 2 Oknum Wartawan Pemeras Kades

oleh -198 Dilihat

2 Oknum wartawan Pemeras Resmi menjadi Tahanan Jaksa di Rutan Arga Makmur

infosumatera.com-Masih ingat 2 oknum wartawan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu pada 13 Januari 2023 silam, akhirnya resmi menjadi tahanan Jaksa. Total uangnya senilai Rp 30 juta dan merupakan barang bukti hasil pemerasan terhadap para kades di Bengkulu Utara.

Kedua tersangka sempat meminta data pengelolaan anggaran realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2022 Se-Kecamatan Kerkap ke bidang Keterbukan Informasi Publik (KIP) dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kominfo Bengkulu Utara.

Paska dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Pidana Umum (Pidum) 15 Juni lalu, akhirnya berkas dan kedua tersangka serta barang bukti diserahkan terimakan dari Penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum ke JPU Kejari Bengkulu Utara Kamis (22/6).

Kasi Penkum Kejati Bengkulu.  Ristianti Andriani, SH, MH mengatakan Tim Penyidik Polda Bengkulu melakukan serah terima berkas, barang bukti dan 2 tersangka oknum wartawan ke Tim JPU Kejari Bengkulu Utara Kamis (22/6)

Usai menerima pelimpahan, Tim JPU  meneliti kelengkapan berkas dan demi kelancaran proses penuntutan, kata Andriani Jaksa Penuntu Umum (JPU) akhirnya mengambil keputusan melakukan penahanan terhadap 2 tersangka oknum wartawan berinisial ER dan W selama 20 hari ke depan di Rutan Argamakmur.

“ Ya benar kedua tersangka kita tahan, selama 20 hari kedepan‘’katanya.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua oknum wartawan tersebut terancam pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.