Penyidik menyerahkan 5 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaaan
infosumatera.com-Kasus senpi rakitan dengan lima tersangka yaitu AM (52) pembuat, pemilik, dan penjual. H (47) pemilik dan pembeli serta amunisi l warga Kaur. R (38) warga Kota Bengkulu pembeli, pemilik senjata api, dan amunisi.S (38) warga Kabupaten Bengkulu Utara penjual amunisi dan S (45) warga Kabupaten Bengkulu Utara penjual amunisi yang semuanya ilegal akan bergulir ke persidangan.
Serah terima berkas, barang bukti dan 5 tersangka dari penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Kamis (22/6)
Barang bukti dihadirkan Penyidik antara lain 1 unit mesin bubut, ratusan butir peluru dan 6 senpi rakitan laras panjang dan pendek. Usai memeriksa kelengkapan dokumen, JPU Kejari dan Kejati Bengkulu berkesimpulan ke-5 tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani,SH,MH mengatakan Ke-5 tersangka mulai hari ini hingga 20 hari ke depan status mereka berubah dari tahanan penyidik kepolisian menjadi tahanan Jaksa. Jaksa kata dia selekasnya menyempurnakan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. ”Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk pimpinan menangani perkara 5 tersangka senpi rakitan tersebut gabungan Bengkulu, ‘’jelasnya kepada infosumatera.com
ke 5 tersangka senpi rakitan kata dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (rls)