Jaksa Tahan 5 Tersangka Senpi Rakitan

oleh -221 Dilihat

Penyidik menyerahkan 5 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaaan

infosumatera.com-Kasus senpi rakitan dengan lima  tersangka yaitu AM (52)  pembuat, pemilik, dan penjual. H (47)  pemilik dan pembeli serta amunisi l warga Kaur. R (38) warga Kota Bengkulu  pembeli, pemilik senjata api, dan amunisi.S (38) warga Kabupaten Bengkulu Utara  penjual amunisi dan S (45) warga Kabupaten Bengkulu Utara penjual amunisi yang semuanya ilegal akan bergulir ke persidangan.

Serah terima berkas, barang bukti dan 5 tersangka dari penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Kamis (22/6)

Barang bukti  dihadirkan Penyidik antara lain 1 unit mesin bubut, ratusan butir peluru dan 6 senpi rakitan laras panjang dan pendek. Usai memeriksa kelengkapan dokumen,  JPU Kejari dan Kejati Bengkulu berkesimpulan  ke-5 tersangka  ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani,SH,MH mengatakan  Ke-5 tersangka mulai hari ini hingga 20 hari ke depan status mereka berubah dari tahanan penyidik kepolisian menjadi tahanan Jaksa. Jaksa kata dia  selekasnya menyempurnakan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. ”Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk pimpinan menangani perkara 5 tersangka senpi rakitan tersebut gabungan Bengkulu, ‘’jelasnya kepada infosumatera.com

ke 5 tersangka senpi rakitan kata dia  dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman  hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.