BENGKULU, infosumatera.com-Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3).
Langkah ini bagian dari upaya meningkatkan tata kelola keuangan secara transparan, bersih, berkeadilan, dan berlandaskan nilai religius.
Penyerahan LKPD dilakukan langsung Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, bersama tim audit.
Prosesi tersebut ditandai penandatanganan berita acara serah terima dari pemerintah daerah kepada BPK.
LKPD Tahun Anggaran 2025 mencakup berbagai komponen, antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Dokumen dilengkapi laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Turut disertakan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), laporan kinerja pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025, serta hasil reviu Inspektorat sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Mian menyampaikan apresiasi atas masukan selama ini dari BPK serta menegaskan komitmen pemerintah daerah melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan.
“Kami, pemerintah provinsi dan kabupaten, mengucapkan terima kasih berbagai masukan dan langkah-langkah perbaikan, Kami akan memperbaiki kekurangan dan berupaya mencegah terjadinya tindakan kecurangan (fraud),” ujar Mian.
Penyampaian LKPD unaudited telah dilakukan sesuai batas waktu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara terperinci oleh BPK guna memperoleh opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Proses audit terperinci oleh tim BPK RI merupakan upaya peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan. Arahan dan bimbingan dari tim pemeriksa sangat kami butuhkan,” tambahnya.
Pemerintah daerah, membuka ruang seluas-luasnya terhadap koreksi laporan keuangan ini demi peningkatan kualitas penyajian laporan di masa mendatang.
Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, menyampaikan penyampaian LKPD kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
“Pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Arif.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI Perwakilan Bengkulu melaksanakan pemeriksaan keuangan terhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” tutupnya.








