Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP ke Enam

oleh -201 Dilihat

Gubernur Rohidin menerima Opini WTP kali enam dari BPK RI

Infosumatera.com Momen Sejarah, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang Ke-6 Kalinya. Pemprop dikepemimpinan Gubenur Rohidin Mersyah itumenorehkan catatan sejarah dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP yang keenam kalinya dari BPK RI terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama V) BPK RI Selamet Kurniawan kepada Gubernur Bengkulu dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (12/5).

Selamet Kurniawan mengatakan Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022, termasuk rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ‘’Dengan demikian, pemerintah Provinsi Bengkulu telah berhasil mempertahankan  opini WTP dari BPK RI yang keenamkalinya, ‘’kata dia pada rapat paripurna DPRD Jumat 12/5)

Prestasi ini momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi  dalam pengelolaan keuangan daerah serta menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan

Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah mengucapkan puji syukur atas diraihnya kembali opini WTP dari BPK RI yang keenamkalinya.”Alhamdulilah, kita kembali mendapatkan opini WTP yang keenamkalinya,”ungkap

Disamping itu, diakuinya, masih ada catatan-catatan dari BPK Ri yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu .Sebagai pimpinan daerah, dirinya beserta jajaran berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan oleh BPK RI, agar pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bengkulu terus menjadi baik dan transparan.”Memang masih ada beberapa temuan pada OPD teknis yang perlu segera kita tindaklanjuti, untuk segera di selesaikan, ‘’ungkapnya.

Terhadap masing-masing  OPD yang ditemukan ada  kerugian negara kata Rohidin untuk segera dikembalikan dalam tempo 60 hari sejak diserahkan LHP dan kita sudah komitmen hal itu [Saipul]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.