BENGKULU, infosumatera.com-Pemprov Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu.
Rakor digelar menyusul adanya laporan petani kelapa sawit soal harga Tandan Buah Segar (TBS) belum sesuai ketentuan.
Rakor digelar bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026.
Rapat berlangsung Kamis (30/7) di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian, didampingi Brigjen Pol. Hermawan selaku Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Wakil Gubernur Mian menyampaikan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Bengkulu.
Sekitar 62,7 persen masyarakat Bengkulu menggantungkan hidup pada sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit.
“Dapat kami laporkan, hampir 62,7 persen masyarakat Bengkulu hidup dari sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit,” ujar Mian.
Mian mengungkapkan, penurunan harga TBS di tingkat pabrik telah menjadi keluhan petani sejak akhir Mei lalu, menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional mengenai rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO).
Kebijakan tersebut seharusnya dipahami sebagai upaya pemerintah umenata tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan dan seluruh aktivitas ekspor dapat tercatat dengan baik, bukan alasan bagi pelaku usaha menekan harga TBS di tingkat petani.
“Kegaduhan di tingkat petani sangat luar biasa. Kebijakan Bapak Presiden pada 20 Mei lalu saat Hari Kebangkitan Nasional justru ditafsirkan secara keliru oleh sebagian pelaku usaha. Padahal, Presiden menginginkan membangun satu kanal ekspor CPO agar tidak ada lagi ekspor tidak tercatat, sehingga tata kelolanya lebih baik dan pada akhirnya mampu meningkatkan nilai jual CPO,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas)Brigjen Pol. Hermawan menilai persoalan tata kelola pembelian TBS di Provinsi Bengkulu memang perlu mendapat perhatian serius.
Hingga saat ini baru 22 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) secara rutin melaporkan harga pembelian TBS kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
“Terkait tata kelola TBS di Provinsi Bengkulu memang perlu menjadi perhatian. Laporan masuk ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian baru berasal dari 22 PKS, padahal faktanya terdapat 42 PKS beroperasi. Artinya, masih ada 20 PKS belum menyampaikan laporan,” ungkapnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Pangan Nasional berharap kepatuhan seluruh PKS dalam melaporkan harga pembelian TBS dapat meningkat, sehingga mekanisme penetapan harga berjalan lebih transparan, memberikan kepastian bagi petani, serta mendukung terciptanya tata niaga kelapa sawit yang adil dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri jajaran Satuan Reserse Kriminal di lingkungan Polda Bengkulu secara daring, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kepala dinas membidangi perkebunan dari kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, serta pimpinan sejumlah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).








