Oleh : Iksan Agus Abraham, SH
BENGKULU, infosumatera.com- Praktik Korupsi bisa merugikan keuangan negara. Korupsi termasuk golongan kejahatan berat atau extraordinary crime.
Penggolongan korupsi menjadi extraordinary crime karena dampak ditimbulkan dari kegiatan korupsi banyak sekali.
Korupsi tidak saja merugikan keuangan negara, tapi juga dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan bangsa dan masyarakat.
Contoh paling mudah, untuk melihat bahwa korupsi sangat merugikan, seperti gambaran ini.
Pembangunan jalan, disiapkan anggaran oleh Pemerintah sebesar Rp 100 Miliar. Dana ini bisa membangun jalan sepanjang 10 KM, menggunakan aspal hotmix.
Jalan tersebut bisa bertahan sampai 25 tahun. Namun karena di korupsi, akhirnya kualitas jalan menurun, sehingga hanya bertahan 5 tahun. Negara rugi, masyarakat pengguna jalan juga rugi.
Indonesia sedang gencar memerangi korupsi. Praktik Korupsi di Tanah Air menjadi perhatian serius para Aparat Penegak Hukum.
Negara tak pernah takut melalui penegakan Hukum adil dan berkeadilan, menyeret para Koruptor (sebutan buat pelaku korupsi) ke balik jeruji besi.
Hasilnya dapat kita lihat sendiri sudah banyak para koruptor harus merasakan dinginnya ruang penjara
Khusus penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi pengaturannya termuat dalam UU. No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi berdasarkan UU ini, diartikan sebagai perbuatan yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Secara meluas, korupsi mencakup juga tindakan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan,pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Wah-wah, waspada dan hati-hati jangan sampai terperosok kepada kegiatan korupsi.
Korupsi bagai racun, yang lama kelamaan bila dibiarkan akan mematikan serta memiliki efek merusak yang luar biasa.
Semua perbuatan pasti ada resikonya, semua kesalahan pasti ada hukumnya. Jangan kita mengira menyuap atau disuap bukan sebuah kesalahan.
Kesalahan yang dilakukan memiliki kadar berbeda-beda, bergantung berat dan ringannya.
Majelis Hakim setiap memberikan putusan dalam persidangan tentu memiliki pertimbangan-pertimbangan di dalam setiap keputusannya.
Semula orang mengira korupsi hanya sebatas mencuri uang negara, menggunakan cara-cara tertentu (memperkaya diri sendiri).
Uang negara semestinya diterima masyarakat utuh, dalam bentuk pembangunan fisik maupun non fisik, tapi disunat untuk kepentingan pribadi
Ternyata memperkaya orang lain, melalui cara-cara yang tak dapat dibenarkan juga bagian dari korupsi menurut teori ilmu hukum, termasuklah menyuap, disuap, memeras karena jabatannya atau gratifikasi.
Penulis adalah Advokat di LBH Kepahiang