Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH dan pihak terkait saat Ekspose
infosumatera.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar jumpa press atas eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi Program sawit rakyat di Kelompok tani Rindang jaya Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020, Kamis (11/5). Tidak tanggung-tanggung nominal uang yang berhasil diselamatkan untuk Negara mencapai lebih dari Rp 13 Miliar. Hadir saat ekspose Wakajati, Perwakilan dari Bank Mandiri dan dari BPDPKS.
Eksekusi uang pengganti ini menjadi prestasi besar bagi Kejati Bengkulu dan jajaran karena berhasil membongkar kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH mengatakan eksekusi dilakukan paska kasus yang menjerat empat terdakwa ini dinyatakan Inkracht alias berkekuatan hukum tetap. ‘’Usai terdakwa diputus untuk pidana penjaranya sekarang giliran kita eksekusi uang pengganti yang selama persidangan disimpan direkening penampungan khusus di bank Mandiri, ‘’singkatnya saat memimpin jumpa press.
Dari putusan yang dibacakan disidang pengadilan, uang pengganti senilai lebih dari Rp 9 Miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisanya sekitar Rp 4 Miliar dikembalikan ke Badan Pengelola DanaPerkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) karena uang itu belum sempat dipergunakan oleh para pelaku.
Pembongkaran kasus ini kata Herman, merupakan prestasi yang gemilang ditengah tantangan dan hambatan yang cukup berat dirasakan para Penegak hukum itu dalam mengungkapkan perkara. Alasannya kata dia saat pengungkapan, modus yang dipakai para terdakwa dengan memakai kelompok tani fiktif, data-data petani yang palsu serta lemahnya verifikasi. ‘’Belum lagi soal-soal hal non tehnis yang harus dihadapi, ‘’bebernya. ke depan agar kasus ini tak terulang, pihaknya sudah meminta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pembinaan, pendampingan, hukum sehingga tanpa ada kendala dan on the track (pms)