, ,

Momen HBA ke-63 dan HUT IAD Ke-XXIII,Gelar Tanam Pohon dan Focus Grup Discussion

oleh -842 Dilihat

Kejati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH,MH

infosumatera.com-Kejaksaan Tinggi Bengkulu bekerjsama demean DPD REI Provinsi Bengkulu melakukan kegiatan penghijauan dengan melakukan penanaman 1000 pohon buah buah di Perumahan Surabaya Permai Selasa(18/7).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangkaian Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-XXIII. Turut dalam kegiatan menanam Forkopinda Provinsi Bengkulu serta para pengurus DPD REI Bengkulu. Jumlah 1000 pohon itu  akan ditanam merata disekitar 20 Perumahan  yang ada di Provinsi Bengkulu

Kajati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH,MH mengatakan  program penanaman pohon buah sangat penting dilakukan dan perlu dilakukan pada masa kini. Apalag ekosistem alam dan lingkungan semakin rusak efek dari ulah tangan-tangan manusia yang tidak bertanggungjawab ataupun faktor lain.’’Penanaman pohon sangat perlukan untuk tetap dapat melestarikan ekosistem dan menjaga bumi ini dari kerusakan yang semakin parah, ‘’ujarnya.

Selain menjaga lingkungan kata Heri Jerman penanaman pohon juga membuat pemandangan menjadi indah dan asri. Udara juga menjadi semakin sejuk dan dapat mengurangi polusi yang disebabkan oleh asap-asap pabrik dan asap kendaraan bermotor. Manfaat lain dari penanaman pohon dapat mengurangi globalisasi yang semakin menjadi dimasa kini serta dapat memperpanjang umur bumi. Juga buah dari pohon ini juga dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar.’’Makanya gerakan penanaman seperti menanam pohon buah ini perlu kita galakkan, ‘’ingat Heri Jerman.

Gelar Focus Grup Discussion (FGD)

Sementara itu sebelumnya telah  digelar Focus Grup Discussion secara Hybrid (onsite dan Virtual) di Aula  Sasan Bina Karya Kejati  Bengkulu  pada Senin (17/7).  Kegiatan itu masih dalam rangkaian HBA ke-63. Tema yang dikupas adalah  Peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Penuntutan Penggabungan Perkara Pidana dan Ganti Kerugian. Para pembahas dari FGD itu adalah Dr. Hasto Atmojo Suroyo (Ketua LPSK). Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi,SH, MH (Dosen Universitas Brawijaya). Fauza Isra , SH, MH (Ketua PN Bengkulu) dan Victor Antonius Saragih Sidabutar,SH, MH ( Wakajati Bengkulu).

FGD itu dihadiri Oleh Asisten  Kajari- se-Bengkulu Koordinator Kasi dan Jaksa Fungsional pada kejaksaaan Tinggi Bengkulu

Tampil menjadi Keynote Speaker kejati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH,MH. Saat itu Heri Jerman menyampaikan Meskipun penggabungan gugatan ganti  kerugian dalam perkara pidana telah diatur dengan jelas di KUHAP. Akan tetapi hal ini jarang ditemukan dalam penuntutan di Pengadilan.  Ini dikarenakan penggabungan kerugian ini pelaksanaannya masih bersifat pasif permintaan gabungan perkara pidana dengan permohonan ganti kerugian  hendaknya terbatas pada yang sifatnya material yang secara nyata menjadi kerugian korban. ‘’Sebab itu akan mudah untuk diperiksa dan dibuktikan dan biasanya nilai kerugian sudah disebutkan dalam dakwaan jaksa.

Kejati memberikan saran dari FGD tersebut adalah Jaksa dan hakim secara aktif wajib menawarkan kepada korban untuk  mengajukan permohonan supaya memasukkan dalam tuntutan jaksa terkait ganti kerugian tersebut dan dalam  proses persidangannya hakim dapat memeriksa terhadap korban yang ex officio sebagai saksi sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam putusan.

Saran lainnya adalah UU No.1 tahun 1946 yo UU Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP kata Heri Jerman timbul adanya hubungan timbal balik yang positif  dengan pasal 98 KUHAP yang menggabungkan gugatan ganti rugi pada perkara pidanannya dalam waktu yang bersamaan. Apa yang adalam dalam hukum Perdata dan Hukum Pidana dapat dipersatukan bukan malah menjadi hambatan. ‘’Sehingga makan dari tujuan hukum yaitu asas keadilan kepastian dan kemanfaatan akan tercapai hakiki, ‘’bebernya. (pms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.