,

Silang  Pendapat, Atas Petunjuk Hukum dari Hakim dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi PHL Tirta Hidayah

oleh -127 Dilihat
Iksan Agus Abraham

Oleh Iksan Agus Abraham, SH

BENGKULU, infosumatera.com- Mencermati,beragam  komentar di media sosial sekaligus menjadi perbincangan menarik di tengah-tengah masyarakat atas Putusan Majelis Hakim terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi penerimaan Pegawai Harian lepas (PHL) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Penulis  ingin berbagi pendapat, semata-mata rasa cinta penulis kepada ilmu hukum yang sudah penulis pelajari sejak tahun 1993 di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB). Penulis  ingin bersumbang saran dan pemikiran.

Awal silang pendapat dan komentar di masyarakat yang juga menjadi perbincangan menarik di kalangan  penegak Hukum dalam hal ini advokat Bengkulu ini bermula ketika Majelis Hakim di dalam pertimbangannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menegaskan, terdapat pihak-pihak lain yang perlu diperiksa oleh penyidik agar perkara menjadi terang benderang. (Mengutip tulisan sdr. Aprinaldi Murlius, SH di website Bukitbarisannews.com edisi 30 Mei 2026)

Tersebutlah nama Helmi Hasan yang kini statusnya telah menjadi Gubernur Bengkulu periode 2025-20230. Nama Helmi Hasan ini disebut-sebut sebagai penerima aliran dana suap dari para Pegawai Harian Lepas tersebut. Informasi itu mencuat dari sebuah media online lokal di Bengkulu.

Menurut hemat penulis Penyebutan nama-nama lain agar di lakukan pemeriksaan dalam sebuah putusan Majelis Hakim untuk  Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pertimbangan hukum serta fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan  adalah sesuatu yang biasa saja terjadi, terlebih dalam suatur perkara korupsi yang banyak melibatkan pihak lain.

Hakim-hakim di Indonesia, di dalam praktiknya dalam memberikan putusan yang dimuat dalam pertimbangan hukum kerap melakukan hal seperti ini, (menyebut nama-nama lain untuk dilakukan pemeriksaan)  dengan menetapkan sebagai saksi/pengembangan penyidikan: Hakim sering kali secara eksplisit memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami dan memproses  hukum nama lain tersebut dalam berkas perkara terpisah (splitzing) pada tahap penyidikan lanjutan.

Selanjutnya kita  masuk kepada nilai hukum dari penyebutan adanya pihak lain untu diperiksa, dalam pertimbangan hakim dapat dijadikan sebuah petunjuk hukum, atau  kita sebut menjadi pintu masuk bagi APH untuk  melakukan pengembangan namun semuanya itu tidak mengikat secara langsung alias tidak wajib untuk dieksekusi sebagai perintah penyidikan/ pemanggilan.

Nilai hukum dari petunjuk itu bersifat moral dan yurisprudensial yang fungsinya sebagai novum baru. Oleh karenanya Ini bisa menjadi temuan awal yang sah bagi penyidik (KPK, Kepolisian atau kejaksaan untuk membuka penyelidikan baru, dengan berupaya menemukan tersangka baru.

Meski begitu semua perlu didukung dengan 2 alat bukti dan barang bukti yang sah  agar memenuhi persyaratan telah terjadi suatu tindak pidana dengan tersangkanya orang yang dimaksud

Oleha karena itu  Pertimbangan yang sedemikian bukan Perintah Ekskutorial (non-Binding Order. Alasannya adalah karena putusan Hakim bukanlah surat perintah penyidikan yang secara otomatis mengikat penyidik untuk langsung menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

Juga perlu ditegaskan dalam perkara Pidana Petunjuk bukanlah sebuah alat bukti langsung melainkan alat bukti tidak langsung (Circumstantial Evidence). Oleh karenanya tidak dapat dijadikan alat bukti  Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mampu bekerja keras menemukan dua alat bukti lain yang cukup untuk  menindak lanjuti, petunjuk hukum sebagai pintu masuk untuk  menyeret seseorang menjadi tersangka baru.

Terlepas dari semuanya  suka maupun tidak putusan Majelis Hakim dalam perkara ini cukup menyedot atensi masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa persoalan-persoalan hukum di negeri ini semakin hari semakin menarik untuk  diikuti dan dicermati di dalam negara Hukum dan cita-cita menjadikan hukum sebagai Panglima.

Penulis Advokat di Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.